Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
22 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
7 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Hukum

Rampok dan Cabuli Mahasiswi Supir Taksi Gelap Ditangkap Polrestabes Medan

Rampok dan Cabuli Mahasiswi Supir Taksi Gelap Ditangkap Polrestabes Medan
Supir cabul, Edi saat dipaparkan Kapolrestabes Medan. (GoSumut/Abyan)
Senin, 17 Oktober 2016 19:17 WIB
Penulis: Abyan
MEDAN - Kelakuan Edy suwito (43), warga Jalan Angkola, Desa Martoba, Pematang Siantar ini benar-benar bejad. Selain merampok, supir taxi gelap ini juga tega merusak masa depan MA (20), mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan yang menjadi penumpangnya.

Tidak hanya mengikat dengan lakban, dan menelanjangi lalu mencabuli korbannya, Edi juga mengambil uang dan barang berharga milik MA. Kemudian, tega membuang mahasiswi Universitas Medan Area (UMA) itu di perkebunan tebu.

Edi  yang merupakan residivis ini sempat menghirup udara bebas sekitar sebulan setelah perbuatannya. "Memang agak lama terungkap, karena korban tidak mengingat pelaku maupun pelat nomor kendaraannya. Setelah satu bulan, tim gabungan akhirnya menangkap pelaku pada 8 Oktober lalu," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolrestabes Medan, Senin (17/10/2016) Sore.

MA menjadi korban pencabulan dan perampokan saat menumpang taksi gelap yang disupiri Edi. Mahasiswi malang ini menaiki kendaraan itu dari Baja Lingge, Dolok Merawan, Serdang Bedagai, pada Sabtu (3/9/2016). Perempuan muda asal Kebun Gunung Para, Dolok Merawan ini ingin kembali ke tempat kostnya di Jalan Letda Sujono Medan.

Tak hanya sendiri, saat menumpang taksi gelap tersebut, MA bersana lima penumpang lain. Namun kelimanya turun di Amplas, sedangkan MA minta diantarkan ke Jalan Letda Sujono. "Pelaku kemudian beralasan ingin menjemput adiknya di simpang Pajak Melati, usai itu baru mengantar korban. Karena tidak curiga, korban menurut saja," sambung Mardiaz.

Di kawasan Pasar Melati, MA sempat salat di masjid. Selanjutnya, Edi malah membawanya ke Jalan Sei Glugur Rimbun, Kutalimbaru. Di tempat sepi dia menodong leher korban dengan obeng. Selanjutnya, Mulut korban di lakban dan tangannya juga diikat. "Pelaku lalu mengambil barang berharga, yaitu HP Samsung Core Duo hitam dan uang tunai 2,5 juta rupiah, serta kartu ATM BNI dari dalam tas korban," jelas Mardiaz.

Edi kemudian membawa korban yang telah terikat ke ATM BNI di Jalan Gaperta, Medan. Di sana dia menarik tunai uang dari rekening milik MA.

Selanjutnya, Edi membawa MA ke Jalan Ring Road. Di sana dia merobek baju dan celana korban menggunakan pisau cutter. "Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan menciumi serta meraba-raba buah dada korban. Pelaku juga memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban berulang kali," jelas Mardiaz.

Tak berhenti di sana, Edi kemudian membawa MA ke kawasan Jalan Kebun Binatang Medan. Di sana dia kembali mencabuli korban. Setelah itu, Korban kemudian dibawa menuju Jalan Binjai. "Pelaku membuang korban dengan kondisi terikat lakban di kawasan perkebunan tebu," sambung Mardiaz.

MA kemudian ditemukan dan ditolong warga. Saat itu tubuhnya hanya diselimuti mukena, sementara tasnya juga ditemukan di sana. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Medan pada 5 September 2016.

Petugas sempat kesulitan mengungkap pelaku, karena MA lupa pelat nomor yang ditumpangi. "Kita kemudian menyusuri dari awal sejak Dolok Merawan, lokasi korban naik kendaraan itu," jelas Mardiaz.

Titik terang akhirnya ditemukan. Polisi mendapati rekaman wajah pelaku di ATM BNI di Jalan Gaperta. Tersangka akhirnya ditangkap di Jalan Stella Raya, Kompleks Kejaksaan, Medan, 8 Oktober 2016.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti HP Samsung Core Duo milik korban, sepasang sandal jepit, 2 potong jilbab, 2 potong mukena, sepotong bra yang sudah terpotong jadi dua, sepotong baju kemeja yang terkoyak, dan 2 potong kaus. Petugas juga telah memegang rekaman CCTV dari ATM BNI saat Edi mengambil uang milik korban.

Dalam kasus ini, Edi dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 293 KUHP. Dia disangka telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan tindak pencabulan.

Edi banyak terdiam dan menunduk saat ditanyai alasannya melakukan perbuatan itu. Namun dia mengaku sebagai residivis kasus penipuan yang masuk penjara pada 1996. Ayah 3 anak, seorang di antaranya perempuan yang duduk di bangku SMA, ini mengatakan dia telah lama berpisah dengan istrinya. "Sudah pisah 7 bulan," aku Edi.

Namun, Edi tetap bungkam saat ditanya soal alasannya melakukan perbuatan itu. Edi mengaku pas sampai di Medan baru terlintas melakukan aksi bejadnya.? Edi juga mengaku mengambil HP dan uang korban. "Uangnya untuk foya-foya," kata Edi sambil menundukkan kepalanya.

 
 
 
 

Editor:Arif
Kategori:Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/