Pembebasan Kawasan Teknopolitan Pelalawan, Bupati Harris Katakan Ada Titik Terang
Selasa, 18 Oktober 2016 17:08 WIB
Penulis: Farikhin
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Keraguan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau untuk melakukan pembebasan kawasan Teknopolitan, terjawab. Proses ganti rugi tanaman tumbuh di atas lahan Teknopolitan segera teralisasi.
"Proses ganti rugi tanaman tumbuh diatas lahan Teknopolitan sudah menemui titik terang," kata Bupati Pelalawan, HM Harris, Selasa (18/10/2016).
Disampaikannya, hal itu setelah pihak Pemda Pelalawan melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (17/10/2016) kemarin.
"Proses ganti rugi tanaman tumbuh di atas lahan Teknopolitan itu bisa dilakukan, asalkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," jelas Harris.
Lanjutnya, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) akan membahas teknis hukum proses pembayaran ganti rugi.
"Tim independen, nantinya yang akan melakukan proses pembayaran ganti rugi tersebut," pungkas Harris.(***)
Kategori | : | Umum |