Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
16 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
16 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
15 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
15 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
16 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
12 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Peristiwa

YLPK Kepulauan Meranti Siap Tuntut Bank BTN Pekanbaru ke Jalur Hukum

YLPK Kepulauan Meranti Siap Tuntut Bank BTN Pekanbaru ke Jalur Hukum
Mulyono (kiri) mendampingi Syahrial Syah (kanan) menunjukkan bukti pembayaran bulanan rumah tidak sesuai perjanjian
Selasa, 18 Oktober 2016 19:47 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat aduan dari warga yang merasa dirugikan setelah kredit perumahan melalui Bank BTN. Meski sudah 2 kali melakukan pembicaraan dengan pihak Bank BTN di Pekanbaru, belum juga ada titik terangnya.

Diceritakan Syahrial Syah kepada awak media, pemasalahan ini bermula ketika salah seorang warga Kepulauan Meranti, Syahrial Syah, mengambil rumah kredit dengan depeloper PT Caha Meranti Internasional (CMI) bulan Juni 2016 lalu.

Waktu itu Syahrial Syah harus membayar tagihan perbulan sekitar Rp880 ribu. Merasa tidak sanggup angsuran perbulan itu, Syahrial mengaku menemui depeloper untuk menyampaikan keberatannya.

Namun, ketika bertemu dengan depeloper, Syahrial Syah diberi pilihan. Yaitu, menambah uang sekitar Rp4 juta sehingga angsuran berubah dari Rp800 ribu menjadi Rp517 ribu.

"Kalau angsuran Rp517 masih bisa terjangkau," ujar Syahrial.

Setelah itu, saat hendak akad dengan pihak BTN di Pekanbaru, Syahrial yang masih ragu kembali bertanya. Apakah Ia akan membayar Rp517 ribu perbulan, karena Ia takut andai angsuran bertambah dari kesepakatan.

"Saat itu saya dipastikan oleh pihak Bank. Saya masih belum mau tanda tangan sebelum ditunjukkan SP3K asli. Setelah memastikan angsuran Rp517 saya mau dan kami diarahkan ke notaris," cerita Syahrial.

Waktu itu, tambah Syahrial, pihak BTN mengatakan bahwa angsuran pertama akan lebih banyak dari angka disepakati. Dan itu telah dipahaminya. "Angsuran pertama kena Rp950 ribu, saya terima karena sudah diberitahu oleh pihak Bank sebelumnya," kata Syahrial.

Namun, ketakutan Syahrial jadi kenyataan. Angsuran bulan berikutnya (angsuran kedua, red), Ia harus membayar lebih dari kesepakatan, yaitu Rp847.300. Merasa tidak sesuai dengan kesepakatan, Ia tidak jadi membayar tagihan perbulan tersebut.

Merasa dirugikan, atas kejadian ini Syahrial Syah melapor ke YLPK Kepulauan Meranti.

Menanggapi keluhan konsumen ini, Mulyono selaku ketua YLPK Meranti mengaku telah dua kali bertemu dengan pihak BTN di Pekanbaru. Dua kali pertemuan itu sama sekali tidak membuahkan hasil.

"Pertemuan pertama Bank belum bisa menjawab, mereka minta waktu untuk terlebih dahulu mentelaah kesalahannya dimana. Pada pertemuan kedua, tidak ditemukan titik terang. Bank malah hanya mengatakan sistem error," beber Mulyono.

"Ini semacam penipuan, menaikkan sepihak itu sangat fatal. Tidak sesuai perjanjian awal. Kami akan laporkan kasus ini ke polisi, dengan data yang ada. Biarlah kita selesaikan di pengadilan saja nantinya," tambah Mulyono, Senin (17/10/2016). ***

Kategori:Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/