Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
13 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Ingat! Begini Harusnya Razia Resmi Polisi di Jalan Raya, Dirlantas Polda Riau: Kalau Minta Uang Laporkan

Ingat! Begini Harusnya Razia Resmi Polisi di Jalan Raya, Dirlantas Polda Riau: Kalau Minta Uang Laporkan
Razia di jalan raya (ilustrasi)
Rabu, 19 Oktober 2016 05:54 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Cukup banyak dari masyarakat yang tidak tahu, bahkan tidak bisa membedakan, mana razia resmi dari kepolisian atau razia yang diduga cuma akal-akalan untuk mengutip uang dari pelanggar lalu lintas.

Tak ayal, saat melihat polisi di depan, pengendara yang tidak lengkap spontan bereaksi, mulai dari berbalik arah, menerobos jalur lain hingga berhenti di bahu jalan, yang justru dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Perlu diketahui, razia punya beberapa kriteria, pertama bersifat stasioner (di satu tempat, red). Ini dilakukan bila terjadi peningkatan (kontijensi) kejahatan, semisal maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor, kejahatan jalanan, perampokan hingga balap liar.

"Kalau stasioner biasanya bersifat situasional. Kita gelar razia di jalan raya, dan itu semua ada aturannya," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Guritno Wibowo menjawab GoRiau.com (GoNews Grup), Selasa (18/10/2016).

Aturan pertama, wajib didampingi perwira atau komandan selaku pengawas kegiatan (razia, red). Jelas mereka harus memakai seragam lengkap. "Itu harus didampingi perwiranya," sebut Dirlantas.

Kedua, razia jalan raya wajib ada surat perintahnya (surat tugas, red). Ketiga ada pelang himbauan pemeriksaan kendaraan. "Pasti ada surat tugas (jika resmi, red). Dilengkapi pelang himbauan (razia) yang terlihat jelas," kata dia.

Lalu bagi pengendara yang dihentikan polisi, boleh meminta aparat untuk menunjukkan surat tugas, jika seandainya ragu. "Boleh melihat surat tugas. Silahkan diminta dengan santun. Kalau resmi pasti boleh," tegas Guritno.

Untuk poin Kedua, ada razia bersifat hunting (mobile, red). Itu biasanya diawali dengan kecurigaan polisi yang tengah berpatroli terhadap satu kendaraan. "Ini sifatnya bergerak/mobile dari anggota patroli," ulasnya panjang lebar.

"Misalnya, patroli melihat kendaraan mencurigakan, hasil kejahatan atau diduga baru terlibat kecelakaan, atau melanggar aturan yang berpotensi besar merugikan orang banyak, itu biasanya akan ditindak," lanjutnya.

Berikutnya ada pula razia yang memang sudah dijadwal, misalnya Operasi Patuh, Simpatik dan sebagainya, yang biasanya rutin digelar aparat lalu lintas. Tentu operasi ini merunut syarat-syarat yang sudah ditentukan di atas.

Jika pengendara tidak menemukan poin-poin atau syarat tersebut saat dirazia, ditambah lagi sang oknum mengarah pada tawaran negosiasi di tempat, Guritno mengimbau untuk segera laporkan.

"Kalau situasinya berbeda dari ketentuan itu, apalagi minta uang, segera laporkan. Silahkan kalau mau difoto, tapi fotonya jadi bahan untuk melaporkan dan memperkuat bukti, bukan dipublish di Medsos," singkat dia. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/