Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
8 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
3
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
Sepakbola
24 jam yang lalu
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
4
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
7 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
5
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
Sepakbola
24 jam yang lalu
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
Home  /  Berita  /  Badminton

PP Pelti Gugat Dirut PPKGBK dan Menpora

PP Pelti Gugat Dirut PPKGBK dan Menpora
Rabu, 19 Oktober 2016 10:59 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - PP PELTI selaku Induk Organisasi Tenis Lapangan di Indonesia secara resmi telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Direktur Utama (Dirut) Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno atas renovasi dan alih fungsi Komplek Stadion Tenis Gelora Bung Karno Senayan Jakarta.

Gugatan Perkara Perdata ber nomor 570/PDT/G/2016/PN.JK.PST telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per tanggal 17 Oktober 2016. Selain Direktur PPGBK, Presiden Republik Indonesia selaku Turut Tergugat I, Menteri Pemuda dan Olahraga RI selaku Tergugat II Menteri Sekretaris Negara Selaku Tergugat III, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tergugat IV dan Menteri Keuangan selaku Tergugat V.

Ketua Umum PP PELTI Maman Wiryawan didampingi Sekjen PP PELTI Umbu S Samapaty di Jakarta, Senin (18/10) menyebutkan, dasar dari gugatan yang dilakukan PP Pelti selaku pengugat karena tidak banyak lapangan tenis yang memenuhi standar Internasional. Selain itu stadion tenis senayan memiliki faktor sejarah karena dibangun dalam rangka persiapan Asian Games 1962 di Jakarta.

Disamping  itu alih fungsi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi atlit nasional dan internasional, terganggunya jadwal latihan dari pemusatan latihan Tim Nasional tenis yang telah disusun dan dikelola PP Pelti.

Maman Wiryawan mengemukakan, dirinya tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan rencana kebijakkan renovasi dan alih fungsi Komplek Stadion Tenis Gelora Bung Karno tersebut. "Saya pernah sekali diundang pada rapat koordinasi dengan Kementerian PUPR tanggal 14 Oktober lalu di situ dipaparkan gambar proyeksi, tetapi itu hanya cukup untuk pegelaran orkes dangdut," kata Maman Wiryawan yang juga kakak kandung Gita Wiryawan, Ketua Umum PB PBSI itu.

Menurut Maman Wiryawan, sesuai peraturan International Tennis Federation (ITF) untuk melaksanakan kejuaraan selevel Internasional harus dilengkapi 7 side court dan 1 center court. "Jadi jangan berharap perhelatan tenis internasional bisa disaksikan di Senayan nantinya," ujarnya.

Pengajuan gugatan tersebut, kata Maman, sebagai upaya terakhir PP Pelti dalam mempertahankan salah satu sarana cabang olahraga tenis di Indonesia. "Ini langkah hukum PP Pelti terakhir demi mempertahankan stadion tenis Gelora Bung Karno yang merupakan bagian dari sejarah olahraga nasional," katanya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Badminton, Olympic, Non Olympic, DKI Jakarta
wwwwww