Anggota DPRK Aceh Timur: Jangan Takut Melapor Jika Ada Pungli
Penulis: Ilyas Ismail
IDI – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemkab Aceh Timur, diharapkan tidak melakukan pungutan liar (pungli). Bagi warga yang mengetahui tindakan pungli, jangan takut untuk melapor.
Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi A DPRK Aceh Timur, Iskandar kepada GoAceh, Kamis (20/10/2016). “Seluruh area pelayanan publik di Aceh Timur harus bebas dari pungli,” katanya.
Iskandar yang biasa disapa Sarong menegaskan bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktek pungli, untuk segera melaporkan ke pihaknya. “Nanti kami yang merekomendasikan kepada bupati untuk diambil tindakan tegas,” ucapnya.
Menurut Politisi Partai Aceh tersebut, pungli merupakan penyakit birokrasi yang harus dibasmi dari Bumi Aceh. Pungli dan berbagai bentuk perbuatan yang menjurus kepada korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan bahaya besar bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pungli juga melanggar hukum agama dan hukum negara,” tutup Iskandar.Editor | : | Yudi |
Kategori | : | Pemerintahan |