Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
16 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
10 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Hukum

Hakim Tolak Eksepsi Pembunuh Dosen UMSU

Hakim Tolak Eksepsi Pembunuh Dosen UMSU
Roymardo Sah Siregar (berbaju orange), pelaku pembunuhan dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nurain Lubis. (Istimewa/galamedianews.com)
Kamis, 20 Oktober 2016 17:56 WIB
Penulis: Abyan
MEDAN - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Roymardo Sah Siregar, pelaku pembunuhan dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nurain Lubis, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sontan Merauke Sinaga, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dan mengabulkan dakwaan penuntut umum.

"Untuk itu, kita meminta penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi dalam kasus tersebut," perintah Ketua Majelis di Ruang Cakra VI PN Medan, Kamis (20/10/2016).

Pada sidang keempat ini, persidangan berjalan kondusif. Di mana tidak tampak keluarga dan kerabat korban yang menghadiri proses persidangan.

Sebelumnya, setelah persidangan usai terdakwa terlihat dilarikan petugas keamanan pengadilan karena khawatir terjadi. Keributan menjadi bulan-bulan keluarga dan kerabat korban yang kerap emosi melihat perbuatan terdakwa, yang tak lain juga merupakan mahasiswa korban.

Selama persidangan berlangsung, terdakwa hanya bisa menundukan kepalanya tanpa menatap kemanapun hingga akhirnya persidangan ditunda.

Editor:Arif
Kategori:Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/