Hakim Tolak Eksepsi Pembunuh Dosen UMSU
Penulis: Abyan
Dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sontan Merauke Sinaga, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dan mengabulkan dakwaan penuntut umum.
"Untuk itu, kita meminta penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi dalam kasus tersebut," perintah Ketua Majelis di Ruang Cakra VI PN Medan, Kamis (20/10/2016).
Pada sidang keempat ini, persidangan berjalan kondusif. Di mana tidak tampak keluarga dan kerabat korban yang menghadiri proses persidangan.
Sebelumnya, setelah persidangan usai terdakwa terlihat dilarikan petugas keamanan pengadilan karena khawatir terjadi. Keributan menjadi bulan-bulan keluarga dan kerabat korban yang kerap emosi melihat perbuatan terdakwa, yang tak lain juga merupakan mahasiswa korban.
Selama persidangan berlangsung, terdakwa hanya bisa menundukan kepalanya tanpa menatap kemanapun hingga akhirnya persidangan ditunda.