Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
23 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
4
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
9 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
5
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
8 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Politik

Kampanye Pilkada Lewat Medsos, Berikut Syaratnya

Kampanye Pilkada Lewat Medsos, Berikut Syaratnya
Ilustrasi
Kamis, 20 Oktober 2016 09:46 WIB
BANDA ACEH - Kencangnya arus informasi membuat Komisi Pemilihan Umum RI menaruh perhatian pada media sosial (medsos). Hal itu disebabkan pada pemilu sebelumnya, calon kepala daerah menggunakan medsos sebagai salah satu sarana kampanye.

Komisioner Bidang Humas, Data Informasi, dan Hubungan Antar Lembaga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Robby Syah Putra mengatakan, pasangan calon yang menggunakan medsos sebagai sarana kampanye harus mendaftarkan terlebih dahulu akun medsos tim pemenangan kepada KIP satu hari sebelum tahapan kampanye dimulai pada 28 Oktober 2016.

“Tim kampanye dapat membuat akun resmi di medsos untuk keperluan kampanye selama masa kampanye,” kata Robby pada Bimbingan Teknis Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan 2017 di Hotel Mekkah, Rabu, 19 Oktober 2016.

Komisi Pemilihan Umum RI, kata Robby, menyediakan formulir untuk pendaftaran akun medsos bagi tim pemenangan. Akun medsos tim pemenangan harus didaftarkan untuk menghindari akun palsu dan kampanye hitam. Akun tersebut wajib ditutup satu hari usai masa kampanye pada Februari 2017 mendatang.

“Tapi mereka harus bertanggung jawab atas akun dan kampanye lewat medsos,” ujar Robby

Editor:Kamal Usandi
Sumber:KIP Aceh
Kategori:Aceh, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/