Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
23 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
19 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
19 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Home  /  Berita  /  Riau

Berikut Tuntutan Tim Advokasi Terhadap Polresta Pekanbaru karena Dianggap Langgar KUHAP saat Penggeledahan dan Penyitaan Uang Miliaran Rupiah

Berikut Tuntutan Tim Advokasi Terhadap Polresta Pekanbaru karena Dianggap Langgar KUHAP saat Penggeledahan dan Penyitaan Uang Miliaran Rupiah
Suasana di ruang sidang Sari PN Pekanbaru saat digelar sidang perdana gugatan praperadilan pasca penggerebekan di Kampung Dalam beberapa waktu lalu, Selasa siang
Selasa, 25 Oktober 2016 19:59 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Selain menggugat tindakan dari Polresta Pekanbaru saat penggerebekan di salah satu rumah di Kampung Dalam yang dianggap melanggar KUHAP. Tim Advokasi Kebenaran Hukum dari Nu juga menuntut Polresta Pekanbaru untuk mengembalikan uang Rp1.250.948.000 yang disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Dianggap Langgar KUHAP, Tim Advokasi Praperadilankan Polresta Pekanbaru

Berikut sejumlah tuntutan Tim Advokasi Kebenaran Hukum terhadap Polresta Pekanbaru terkait penggerebekan yang dianggap melanggar KUHAP, diantaranya:

1. Meminta Polresta Pekanbaru mengembalikan, mesin penghitung uang, brankas, 14 blok label uang pecahan Rp100 ribu, dua blok label uang pecahan Rp50 ribu, dua blok label pecahan Rp20 ribu, satu blok pecahan Rp1.000 dan blok label pecahan Rp2 ribu yang seluruhnya keluaran dari Bank Mandiri.

2. Meminta Polresta Pekanbaru untuk melepas kembali police line yang terpasang di rumah milik Nu.

Baca Juga: Gerebek 2 Rumah Terduga Gembong Narkoba Kampung Dalam, Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah

3. Meminta Porlesta Pekanbaru membayar uang ganti rugi moril senilai Rp6.000 atau setara dengan nilai nominal selembar materai yang sedang berlaku di Indonesia.

4. Meminta Polresta Pekanbaru untuk meminta maaf melalui media lokal sebanyak satu halaman selama tujuh hari berturut-turut atas perbuatan semena-mena terhadap Pemohon (Nu).

Baca Juga: Rumah Mewah Milik Terduga Gembong Narkoba Kampung Dalam, Polisi Pekanbaru Sita Tabungan Senilai Lebih Rp3 miliar

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru menggelar sidang perdana gugatan praperadilan dengan Pemohon, Nu terhadap Termohon, Polresta Pekanbaru pasca penggerebekan dan penyitaan uang Rp1,2 miliar di salah satu rumah di Kampung Dalam, Pekanbaru yang dianggap melanggar KUHAP.***

Kategori:Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/