Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
21 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
16 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
16 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Riau

Dianggap Langgar KUHAP Terkait Penggeledahan dan Penyitaan, Tim Advokasi Praperadilankan Polresta Pekanbaru

Dianggap Langgar KUHAP Terkait Penggeledahan dan Penyitaan, Tim Advokasi Praperadilankan Polresta Pekanbaru
Suasan di ruang sidang Sari PN Pekanbaru saat digelar gugatan praperadilan terhadap Polresta Pekanbaru, Selasa siang
Selasa, 25 Oktober 2016 16:01 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Tim Advokasi Kebenaran Hukum, melayangkan gugatan praperadilan kepada aparat berwajib, pasca penggeledahan dan penyitaan uang senilai Rp1,2 miliar saat penggerebekan di salah satu rumah yang diduga milik terduga gembong narkoba Kampung Dalam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat, 2 September 2016 silam.

Baca Juga: Satu Lagi Gembong Narkoba Kampung Dalam Diburu Polisi Pekanbaru

Gugatan itu disampaikan tiga orang dari tim Advokasi Kebenaran Hukum, diantaranya Irwan S Tanjung, Wita Sumarni dan Hendrayana Pasaribu ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (25/10/2016) siang. Ketiganya beranggapan, yang dilakukan polisi tidak sesuai KUHAP.

Dalam kasus tersebut, gugatan praperadilan yang dilayangkan terkait cara menggeledah hingga mengambil barang, yang dinilai tidak sesuai KUHAP. "Saya sempat bahas sama Pak Bimo (Kasatreskrim, red). Izin itu mana?, tidak ada ditunjukkan. Ini kan cara-cara premanisme," ungkapnya.

Baca Juga: Rumah Mewah Milik Terduga Gembong Narkoba Kampung Dalam, Polisi Pekanbaru Sita Tabungan Senilai Lebih Rp3 miliar

"Kalau dikatakan ini sprint (surat perintah, red)khusus dari Kapolresta. Pertanyaan saya, itu berlaku internal, padahal yang tertinggi itu Undang-undang. Kita gugat cara menegakkan hukumnya, formil hukum pidananya yang tidak kita temukan didalam KUHAP," sambungnya kepada GoRiau.com (GoNews Grup).

"Menggeledah dan penyitaan itu harus ada izin, apalagi pasal 38 KUHAP jelas disebutkan, benda tidak bergerak ketika dilakukan penggeledahan dan penyitaan wajib harus izin ketua pengadilan, sekarang mana izinnya?," sesal Irwan.

Baca Juga: Gerebek 2 Rumah Terduga Gembong Narkoba Kampung Dalam, Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah

Ia juga mengklaim, punya bukti terkait itu, di mana terjadi dugaan pengrusakan rumah. Lalu, saat ditanya soal penerapan pasal oleh kepolisian, Irwan Mengaku bingung. "Saya bingung, dia (Bimo, red) katakan TPPU, nah ini perkara pokoknya apa," ungkapnya lagi.

"Kita sepakat soal pemberantasan narkoba. Saya katakan ke Pak Bimo, buktinya apa?. Ketika saya ada temukan seupil saja (bukti, red), silahkan Freddy Budiman-kan Wl ini." singkatnya usai mengikuti sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.***

Kategori:Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/