Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
8 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
7 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
6 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
6 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polres Langkat Kembali Gagalkan Penyeludupan Sabu

Polres Langkat Kembali Gagalkan Penyeludupan Sabu
Sabu yang sudah dalam paketan.
Selasa, 25 Oktober 2016 15:24 WIB
Penulis: Darma Putra
BINJAI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat kembali menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat tujuh ons yang dibawa oleh tersangka HAS (57) warga Pangkalan Susu, Langkat dari Banda Aceh ke Palembang, pada Senin (24/10/2016).

AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Supriyadi Yantoto mengatakan, tersangka penangkapan dilakukan petugas sekitar pukul 06.30 WIB. Dimana saat Polisi melakukan razia di depan Pos Polisi Sei Karang, Jalan Lintas Sumatera Kota Stabat, melintas bus Anugerah nomor polisi BL 7897 AA, lalu bus tersebut dihentikan oleh Polisi.

Tak lama berselang, petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang, serta termasuk penumpang. Dan saat tas tersangka di geledah, Polisi berhasil menemukan tujuh ons sabu sabu.

"Penangkapan terhadap tersangka HAS ini, berawal dari gerak geriknya yang mencurigakan ketika petugas melakukan pemeriksaan. tersangka terlihat gelisah, lalu tersangkapun diperiksa ternyata dari dalam tasnya yang berwarna hitam, ditemukan sabu-sabu," terang AKP Supriadi Yantoto.

Atas penemuan tersebut, saat ini tersangka dalam pemeriksaan intensif penyidik Satresnarkoba, guna pengembangan  kasusnya lebih lanjut. Dimana tersangka di jerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup.

Editor:Arif
Kategori:GoNews Group, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/