Pendamping Desa Jadi Penyelenggara Pilkada? Laporkan
Penulis: Amiruddin
SIGLI - Sejumlah pendamping desa di Kabupaten Pidie diketahui memiliki pekerjaan ganda sebagai penyelenggara pilkada, baik sebagai pengawas pemilih maupun panitia pemungutan suara (PPS). Bahkan ada yang menjabat sebagai ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Padahal ketentuannya, pendamping desa tidak boleh memiliki ikatan kerja dengan pihak lain. Namun sejauh ini tidak ada yang berani menindak.
Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Kabupaten Pidie, Zulfikar Yacob, kepada GoAceh, mengatakan, sesuai dengan surat yang dikirim BPM Provinsi Aceh pendamping desa dilarang memiliki ikatan kerja dengan pihak lain, apa lagi sebagai penyelenggara pilkada. "Kita menunggu laporan masyarakat dan akan kita teruskan ke BPM Aceh, mereka lah yang menindak," katanya Rabu (26/10/2016).
(Baca JARA Minta Pendamping Desa tidak Terlibat Pilkada)Bila terdapat pendamping profesional desa terindikasi memiliki pekerjaan ganda, Zulfikar meminta agar segera dilaporkan. “Maka diharapkan bantuan untuk segera melaporkan yang bersangkutan kepada BPM Aceh melalui P3MD. Jadi kita tidak main-main dalam hal ini," ujarnya.
(Baca Lulus PPK, Pendamping Desa di Aceh Timur akan Diganti)
Editor | : | TAM |
Kategori | : | Umum |