Polres Kuansing Bongkar Bisnis Judi Beromset Jutaan Rupiah, 13 Mesin Jackpot dan Ribuan Koin Disita
Penulis: Chairul Hadi
DE alias Dedi terpaksa gigit jari. 13 unit mesin dingdong yang dikelolanya diangkut polisi, Selasa (25/10/2016) malam tadi. Pengakuan pelaku, mesin judi tersebut ia bawa dari daerah Sidempuan. Dia pun berdalih cuma sebagai anak buah alias pengelola.
"Pengakuannya mesin jakcpot ini milik bosnya berinisial H. Itu warga Sidempuan. Sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red)," kata Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, Rabu (26/10/2016) pagi.
Kepada polisi, Dedi mengaku sebagai pengelola saja untuk wilayah Lubuk Jambi. Ia pun bekerja sama dengan sejumlah warung. "Katanya baru 12 hari berjalan, kerjasama dengan pemilik warung, pembagian keuntungan 80-20, dengan omset 400/hari," bebernya.
Semulus apapun bisnis itu berjalan, namun akhirnya terbongkar polisi. Sebelum Dedi ditangkap, aparat berwajib terlebih dahulu menciduk pria yang diduga kaki tangannya berinisial Dm di rumahnya, Desa Banjar Padang, Lubuk Jambi, Kabupaten Kuansing.
"Jadi mesin judi tersebut kita sita terpisah. Di tempat Dm ada dua, sedangkan 13 mesin dingdong lainnya kita dapatkan di lokasi lain. Di rumah Dm, kita juga mengamankan seorang lainnya berinisial Hen yang tengah berjudi dingdong," sebut Kapolres Kuansing.
"Ketiganya telah kita bawa ke Polres Kuansing, bersama barang bukti, 11 mesin dingdong, satu unit mobil dan ribuan koin mesin dingdong tersebut. Ada uang tunai juga. Ini kalau dihitung omsetnya bisa jutaan Rupiah perbulannya," tukas Dasuki. ***
Kategori | : | Hukum |