Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
23 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
24 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
3
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
24 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
4
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
13 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
22 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
Madura United FC Boyong 23 Pemain Hadapi PSM
Sepakbola
23 jam yang lalu
Madura United FC Boyong 23 Pemain Hadapi PSM
Home  /  Berita  /  Badminton

RUU Pembentukan UU Diajukan di Sidang Paripurna DPD RI untuk Disahkan

RUU Pembentukan UU Diajukan di Sidang Paripurna DPD RI untuk Disahkan
Rabu, 26 Oktober 2016 10:29 WIB
JAKARTA - Panitia Perancangan Undang Undang (PPUU) DPD RI menyampaikan hasil pelaksanaan tugasnya selama masa sidang I tahun sidang 2016-2017. Salah satunya penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang Undang, harmonisasi, pembulatan, serta pemantapan konsepsi terhadap RUU dari Komite.

Ketua PPUU Muh. Afnan Hadikusumo mengatakan sehubungan dengan penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang yang merupakan usul inisiatif dari PPUU. PPUU telah melakukan finalisasi pada tanggal 12-13 Oktober 2016 yang lalu.

''Amanat UUD 1945 pasal 22A menyebutkan ketentuan lebih lanjut tentang tata cara Pembentukan Undang-Undang di atur dengan undang undang. Oleh karena itu PPUU menginisiasi, harus ada aturan tersendiri mengenai proses pembentukan undang-undang,'' ucapnya di Gedung paripurna, Selasa (25/10).

Afnan menjelaskan RUU tersebut mengatur tahapan pembentukan undang-undang mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan sampai dengan pengundangan.

Baca Juga: DPD RI Sahkan RUU tentang Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara

Sebagaimana permintaan dari Komite, PPUU juga telah melakukan kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap RUU tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan, dari Komite IV. RUU tentang Pengelolaan Kawasan Perbatasan, dari Komite I dan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, dari Komite III.

''Ke-3 konsepsi RUU tersebut, telah kami sesuaikan dengan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD 1945, tujuan nasional dan memuat kesesuaian unsur filosofi, yuridis, sosiologis, dan politis,'' ujar Afnan.

Afnan juga menambahkan ada catatan penting dari kegiatan harmonisasi RUU. Dimana hal ini sebagaimana amanat Pasal 205 ayat (5) Tatib DPD RI, bahwa PPUU menemukan permasalahan yang berkaitan dengan substansi. ''Catatan tersebut meliputi nomenklatur atau judul RUU, format RUU, dan harmonisasi, pembulatan serta pemantapan konsepsi,'' tutup Senator dari DIY. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:DKI Jakarta, Metropolitan, Voli, Badminton
wwwwww