Akademisi Minta Plt Gubernur Aceh Netral dalam Pilkada
Jum'at, 28 Oktober 2016 14:31 WIB
Penulis: Amiruddin
Penulis: Amiruddin
IswadiSIGLI - Sudah menjadi rahasia umum para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin aman di posisi strukturalnya akan mendukung calon tertentu dengan terlibat aktif dalam politik praktis. Tidak tertutup kemungkinan, pelaksana tugas (plt) gubernur dan plt bupati serta plt wali kota setiap pilkada.
"Oleh karena itu, kita mengingatkan plt gubernur dan plt bupati dan wali Kota untuk sembilan kabupaten/kota di Aceh agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan cagub tertentu dalam melaksanakan tugasnya. Hal itu disampaikan tokoh muda Aceh yang kini menjadi akademisi di kampus swasta di Jakarta, Iswadi, kepada GoAceh, Jumat (28/10/2016).
Mantan Dekan III FKIP Universitas Serambi Mekkah Aceh tersebut mengatakan, dalam aturan ASN, Plt dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis.
Dirinya hanya mengingatkan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Apalagi sampai aktif memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu karena bermodalkan kekuasaan.
Sambung putra Aceh itu, plt kepala daerah bisa saja memanfaatkan jabatannya, seperti merancang kegiatan, atau even pemerintah dengan melibatkan masyarakat banyak. Lalu, memberikan ruang ke tim sukses tertentu untuk sosialisasi termasuk dalam acara pemerintahan dan keagamaan.
"Plt gubernur, bupati dan wali kota, berpotensi untuk menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pemenangan calon tertentu. Saya minta Panwaslih Aceh dan kabupaten/kota mengawasi lebih ketat kegiatan plt kepala daerah selama pilkada," pintanya.
Mahasiswa program doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut mengatakan, belajar dari pengalaman saat pilkada sebelumnya, dia meminta Panwaslih di seluruh Aceh fokus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran, utamanya saat berlangsung kampanye.
Deteksi dini diperlukan untuk menghindari oknum-oknum tertentu yang ingin mengacaukan atau membuat rusuh jalannya pilkada. Tidak hanya itu, plt kepala daerah juga diingatkan tentang banyaknya tugas yang akan dihadapi. Apalagi, masa kerja yang bersangkutan dinilai akan cukup singkat, hanya enam bulan.
| Editor | : | Kamal Usandi |
| Kategori | : | Aceh, Metropolitan, Voli |












