BNN Riau Benarkan Soal Penggerebekan Rumah di Inhu, 1 Orang Diamankan Bersama Bukti Sabu
Penulis: Chairul Hadi
Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan BNN Riau, AKBP Haldun, Jumat (28/10/2016) pagi mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, timnya mengamankan seorang lelaki berinisial Ed alias Dedi, umur 39 tahun, bersama lima gram Sabu-sabu.
"Ya, itu dari BNN Riau yang melakukan penangkapan di Inhu. Kita amankan satu orang, kita duga dia ini bandar (narkoba, red)," ungkap AKBP Haldun kepada GoRiau.com (GoNews Grup)
Usai ditangkap, Dedi langsung dibawa petugas ke markas BNN Provinsi Riau di Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru untuk dimintai keterangannya. "Dia sedang menjalani proses penyidikan dan untuk pengembangan lagi," beber dia.
Haldun belum merincikan detil siapa Dedi tersebut, dan sudah berapa lama ia menjalankan bisnis haramnya. Namun ia membenarkan terkait operasi penggerebekan yang sempat menyita perhatian warga tempat Ed diamankan BNN.
Baca Juga: Terduga Bandar Narkoba di Inhu Dicokok Tim BNN Riau
Diberitakan sebelumnya, BNN Riau menggerebek salah satu rumah yang diduga milik seorang bandar narkoba, tepatnya di Jalan Lintas Timur, Desa Japura, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu, Kamis kemarin.
Informasi yang dihimpun saat itu, ada satu orang yang tertangkap dan satu lagi berhasil melarikan diri. Polisi sempat menyatakan tidak ada operasi penangkapan ketika itu, yang belakangan diketahui ternyata ini penggerebekan yang dilakukan tim dari BNN Riau. ***