Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
14 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
14 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
14 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Hukum

Ibu Kandung Billy Timothy Mohon Keadilan dan Penangguhan Penahanan

Ibu Kandung Billy Timothy Mohon Keadilan dan Penangguhan Penahanan
Ilustrasi
Jum'at, 28 Oktober 2016 11:04 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum, Ivana Ibu kandung Billy Timothy (tersangka) memohon keadilan hukum dan penangguhan penahanan, terkait persoalan anaknya yang dituduh oleh Imelda (28) melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp 23 juta, yang sama sekali tidak ada dilakukan oleh Billy.

"Surat permohonan penangguhan penahanan telah diajukan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan," ujar Ivana Ibu kandung Billy Timothy, kepada wartawan, saat berkunjung ke Warkop Jurnalis Jalan H Agus Salim, Medan, Kamis (27/10/2016).

Kepada wartawan, Ivana mengkisahkan, awalnya hubungan Billy dan Imelda pada tahun 2014 hanya berpacaran. Setahun berpacaran, Billy yang bekerja di Kantor Pajak Pulau Bintan beberapa tahun kemudian, secara tiba-tiba tanpa ada bukti-bukti yang kuat, Billy dituduh menggelapkan uang Rp 23 juta pada tahun 2015 lalu, dan dilaporkan oleh Imelda pada Rabu (8/6/2016) ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan sesuai laporan LP/75/K/I/2016.

Namun anehnya, kata Ivana, selama dalam proses penyidikan di Kepolisian, tidak ada ditemukan bukti-bukti kuat bahwa Billy melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp 23 juta, seperti yang dituduhkan oleh Imelda. Malah, justru Imelda melaporkan dan menuding petugas penyidik Brigadir Viktory Sinulingga ke Bidang Profesi Pengamanan Polda Sumatera Utara (Poldasu) dengan tudingan telah mengantongi uang puluhan juta hasil memeras korban (Imelda).

Bahkan, seperti diberitakan, Imelda akan menuntut Brigadir Viktory dijatuhi sanksi sesuai aturan Polri, dengan tujuan laporannya untuk mengungkap siapa saja pejabat Kepolisian di Polrestabes Medan yang menerima uang hasil dugaan pemerasan tersebut. Padahal, karena kasus yang dilaporkan oleh Imelda, memang tidak lengkap. Karena tidak adanya alat bukti serta saksi. "Jadi, penyidik Polisi telah bekerja secara profesional, tuduhan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan, tidak memiliki bukti-bukti," ungkap Ivana.

Ironisnya lagi, Imelda malah membeberkan uang yang diminta penyidik dengan dalih pengurusan kasus yang telah dilaporkannya itu mencapai Rp 50 juta. Selain uang, penyidik juga meminta minuman wine. "Uang yang saya sebutkan Rp 50 juta itu diberi bertahap. Ada hitung-hitungannya. Apalagi, penyidik empat kali meminta minuman wine kepada keluarga saya. Setiap kali diminta, kami berikan," ungkapnya, seraya berharap penipu dan penggelap uang Rp 23 juta yang telah dibawa kabur Billy Timothy bisa ditangkap. Imelda juga berharap polisi jangan hanya meminta uang untuk memuluskan kasus tapi juga menuntaskannya. 

Terkait proses hukum di Polrestabes itu, Ivana (ibu kandung Billy) mempertanyakan, bagaimana bisa kasus yang dilaporkan Imelda, bisa berlanjut P21, sementara dari proses penyidikan di Kepolisian saja tidak ditemukan satu alat bukti, kecuali adanya pengakuan dari kedua orangtua dari Imelda. "Bagaimana bisa, hanya pengakuan dari orangtua pelapor, kasus Billy dinyatakan P21, dan sekarang anak saya telah ditahan oleh pihak Kejari Medan," ungkapnya, sembari mempertanyakan kelanjutan dari persoalan penyidik polisi yang dilaporkan Imelda.

Berdasarkan kejanggalan-kejanggalan proses hukum yang terjadi terhadap Billy, yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan, Ivana selaku ibu kandung dari tersangka memohon keadilan dan penangguhan penahanan. Pasalnya, tuduhan penipuan dan penggelapan uang Rp 23 juta yang dituduhkan oleh Imelda (pelapor), tidak memiliki bukti kuat.

"Saya mohon keadilan kepada Kajari Medan agar dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Billy Timothy, yang sudah diserahkan. Sebagai orangtua kandungnya, saya menjamin Billy tetap koperatif," ucap Ivana.

Editor:Arif
Kategori:Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/