Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
21 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
22 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
1 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
1 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
6
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
52 menit yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Home  /  Berita  /  Hukum

Setelah Dinyatakan P21, Jaksa Terima Pelimpahan Berkas Perkara dan Tersangka Korupsi Dana PIP SMPN 1 Kuala Cenaku Inhu

Setelah Dinyatakan P21, Jaksa Terima Pelimpahan Berkas Perkara dan Tersangka Korupsi Dana PIP SMPN 1 Kuala Cenaku Inhu
Kasi Pidsus Kejari Inhu saat menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polres Inhu.
Jum'at, 28 Oktober 2016 19:28 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu terima berkas perkara dugaan korupsi dana PIP (Program Indonesia Pintar) pada SMPN 1 Kuala Cenaku, Inhu, Riau, Kamis (28/10/2016) kemarin.

Bersama dengan itu, penyidik juga menyerahkan satu orang tersangka inisial Sy yang merupakan bendahara pada sekolah itu. Pelimpahan berkas perkara dan tersangka itu dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor Polres Inhu, Ipda Agy Vidata dan didampingi beberapa anggotanya.

Baca Juga: Korupsi Dana Pembangunan Sekolah, 5 Warga Inhu Dibui

"Pelimpahan tahap II nya telah kita terima, Kamis (27/10/2016) kemaren. Tersangka diserahkan langsung oleh Kanit Tipikor Polres Inhu," ujar Kasi Pidsus Kejari Inhu Agus Sukandar SH, menjawab GoRiau.com, Jumat (28/10/2016).

Disebutkan Agus, setelah menerima berkas perkara, selanjutnya penanganan perkara menjadi kewenangan pihak Kejari Inhu. Dan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan, pihaknya akan menunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang akan menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Grebek Rumah Terduga Narkoba di Inhu, BNN Amankan Pemilik

"Begitu kita terima, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pekanbaru. Tersangka dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 372 dan atau pasal 374 KUHPidana," jelas Agus.

Sebelumnya sambung Agus, kasus itu ditangani penyidik Tipikor Polres Inhu sejak, Kamis (30/6/2016) dan ditahan sejak taggal (2/7/2016). Modus yang dilakukan tersangka, dengan cara meminta surat kuasa pencairan dana pada wali murid.

Baca Juga: Merasa Ditipu, Tim Produksi Film Menembus Awan Dipolisikan Warga Inhu

"Setelah dana itu cair dan masuk ke rekening, namun tersangka tidak menyerahkannya. Atas perbutan tersangka itu, negara telah dirugikan sebesar Rp190.500.000," pungkasnya.*** #INHU

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/