Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
18 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
13 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
13 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Riau

Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan, Termohon Polresta Pekanbaru Hadirkan 6 Saksi

Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan, Termohon Polresta Pekanbaru Hadirkan 6 Saksi
Tiga orang saksi dari pihak Termohon Polresta Pekanbaru memberikan keterangan saat sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Pekanbaru, Jumat siang (foto: barkah/goriau.com)
Jum'at, 28 Oktober 2016 10:46 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Sidang lanjutan gugatan praperadilan oleh Pemohon Nu terhadap Termohon Polresta Pekanbaru kembali digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Jumat (28/10/2016) siang. Pihak Termohon menghadirkan enam orang saksi, terdiri dari lima anggota Polresta Pekanbaru dan seorang saksi dari Ketua Rukun Tetangga (RT) Rumbai.

Lima orang anggota Polresta Pekanbaru yang dihadirkan kuasa hukum Termohon, DR Rudi Pardede, menjadi saksi, diantaranya, Istiar, Syahrizal, Dedi Satria, Imbang Perdana dan Yudi Antoni. Dalam sidang lanjutan ini, kembali diketuai hakim tunggal, Sorta Ria Neva SH MHum dimulai pukul 10.35 WIB.

BACA JUGA:

. Sidang Gugatan Praperadilan Terhadap Polresta Pekanbaru, Saksi Ahli: TPPU Bukan Keranjang Sampah

. Sidang Lanjutan Praperadilan, Kuasa Hukum Polresta Pekanbaru Hadirkan 8 Saksi

. Sidang Lanjutan Praperadilan, Saksi Ahli: Langgar KUHAP Itu Perbuatan Melawan Hukum

Pantauan GoRiau.com (GoNews Grup) di PN Pekanbaru, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak Termohon Polresta Pekanbaru, turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Kasat Reserse Narkoba, Kompol Deddi Herman.

Hingga berita ini diterbitkan, hakim tunggal tengah mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi anggota Polresta Pekanbaru, Istiar, Imbang Perdana dan Syahrizal yang menjelaskan bagaimana prosedur penggerebekan di Kampung Dalam, Pekanbaru pada Jumat, 2 September 2016 silam.***

Kategori:Riau, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/