Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
17 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
11 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
12 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Buset, 112 Karung Bawang Merah Ilegal Diselundupkan Menggunkan Mobil Avanza di Pontianak

Buset, 112 Karung Bawang Merah Ilegal Diselundupkan Menggunkan Mobil Avanza di Pontianak
Bawang merah ilegal asal Malaysia yang diselundupkan ke Pontianak, Kalimantan Barat diangkut menggunakan mobil Avanza. (Ngadri/ GoNews)
Sabtu, 29 Oktober 2016 10:03 WIB
Penulis: Ngadri
PONTIANAK - Tak habis akal bagi oknum penyeludup barang-barang ilegal dari Malaysia. Buktinya 112 karung bawang merah ilegal dari negeri Jiran diangkut menggunakan mobil Avanza warna hitam KB 1811 DD.

Mobil tersebut berhasil dihadang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak di Jalan Trans Kalimantan, Kamis (27/10/2016). Sekarung bawang merah ilegal memiliki berat 10 kilogram (kg).

Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi, Suhadi saat dikonfirmasi GoNews.co, membenarkan penangkapan tersebut. Hal ini merupakan instruksi Kapolda Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi, Musyafak memberantas penyelundupan barang ilegal.

"Pemilik barang merupakan warga perbatasan berinisal S (34) yang tinggal di Dusun Balai Karangan dan N (20) yang merupakan sopir mobil Avanza, yang tinggal di Dusun Senuanang, Kecamatan Balai Karangan," jelasnya.

Keduanya sudah diamankan di Mapolresta Pontianak dan dikenakan Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan pasal 5 dan pasal 6 junto pasal 31 ayat (1), serta Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. *** #KALIMANTAN BARAT

Editor:Friedrich Edward Lumy
Kategori:Kalimantan Barat, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/