Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
2
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
19 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
3
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
4
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
7 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
5
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bush International
Olahraga
7 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bush International
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
1 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Kalbar Amankan Sembako Ilegal yang Diselundupkan dari Malaysia

Polda Kalbar Amankan Sembako Ilegal yang Diselundupkan dari Malaysia
Ilustrasi
Sabtu, 29 Oktober 2016 10:55 WIB
Penulis: Ngadri
PONTIANAK - Bukan hanya bawang merah yang diselundupkan dari Malaysia, sembako juga masuk dalam daftar penyelundupan yang dilakukan oknum penyelundup di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Buktinya Direskrim Polda Kalbar berhasil mengamankan truk yang membawa sembako ilegal, Kamis (27/10/2016) di Jalan Sanggau Ledo Desa Kandasan Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang dari sebuah truk KB 8982 ML.

Setelah dilakukan pemeriksaan, truk itu membawa minuman bersoda 10 kotak, Bosy shampo 1 kotak, susu 1 kotak, daging sapi India 3 Kotak, buntut ayam 2 kotak, beras 34 karung (10 kilogram), beras  ukuran 50 kg sebanyak 5 karung,  Gula 190 kg,  bawang putih 2 karung dan snack makanan ringan  15 buah.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kabid Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi, Suhadi SWsaat dikonfirmasi GoNews.co, Jumat (28/10/2016). Truk tersebut dikendarai oleh H (19) dan didampingi seorang perempuan berinisial A (43), dimana keduanya tinggal di Sanggau Ledo.

"Keduanya dikenakan Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan pasal 5 dan pasal 6 junto pasal 31 ayat (1), serta Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen," jelasnya.

Hal itu dilakukan sebagaimana menindaklanjuti instruksi Kapolda Kalbar, Inspektur Jenderal Polisi, Musyafak, memberantas penyelundupan barang ilegal.*** #KALIMANTAN BARAT

Editor:Friedrich Edward Lumy
Kategori:GoNews Group, Hukum, Kalimantan Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/