Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
23 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
11 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
11 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
11 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Riau
Jalani Sidang Eksepsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Ini Beberapa Poin Keberatan Terdakwa Dugaan Suap APBD Riau, Suparman: Saya Masih Terpilih, Jadi Boleh Lah Pakai Mobil Dinas

Ini Beberapa Poin Keberatan Terdakwa Dugaan Suap APBD Riau, Suparman: Saya Masih Terpilih, Jadi Boleh Lah Pakai Mobil Dinas
Suparman usai menjalani sidang, Selasa siang (Foto: Chairul Hadi/GoRiau.com)
Selasa, 01 November 2016 12:34 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Mantan Bupati Rohul Non-aktif, Suparman dan Eks Ketua DPRD Riau Johar Firdaus kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (1/11/2016) siang, terkait kasus dugaan suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

Sidang ini, beragendakan pembacaan nota keberatan, di mana kuasa hukum terdakwa diberikan kesempatan menyampaikan poin eksepsi, yang dibacakan langsung oleh kuasa hukum mereka, Rasman Nasution dan Eva Nora.

Berikut GoRiau (GoNews Group) rangkum empat poin utama dalam eksepsi tersebut:

1. Surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi patokan standar sebagai syarat sebuah surat dakwaan yang berbentuk alternatif. Alasannya, setiap uraian peristiwa dalam tiap bentuk dakwaan harus menggambarkan unsur masing-masing tindak pidana yang didakwakan, karena setiap tindak pidana mengandung unsur berbeda.

2. Surat dakwaan tidak cermat mengenai penerapan delik penyertaan dalam pasal 55 KUHP, terhadap terdakwa Suparman dan disusun hanya berdasarkan asumsi.

3. Surat dakwaan kabur (obscurlibel), mengenai pemberian sejumlah uang yang dijanjikan dan siapa yang akan diberikan uang, termasuk tempat kejadian perkara.

4. Terakhir, surat dakwaan disusun tidak berdasarkan fakta sesungguhnya. Diantaranya Suparman tidak pernah mengusulkan pembentukan tim penghubung antara DPRD dengan gubri saat itu, Annas Ma'mun. Suparman juga disebut tidak pernah bertemu Annas Ma'mun.

Lalu berikutnya, pertemuan di Komisi B, Suparman tidak pernah dilibatkan dalam setiap proses pembahasan APBD-P 2014 dan RAPBD 2015 sampai pada saat Paripurna 4 September 2014, di mana saat itu Suparman tidak hadir.

Kemudian terkait percakapan antara Suparman dan Annas, adalah percakapan dimana terdakwa meminta izin untuk tidak hadir dalam Paripurna 1 September 2014, yang dijadwalkan dengan agenda pengesahan APBD-P.

Terakhir di dalam poin keempat ini, Suparman tidak tahu dan diberitahukan siapa penerima uang tersebut, kapan diterima dan siapa yang memberi. Bahkan disebutkan kalau terdakwa (Suparman) tidak menerima uang itu.

Terkait ini, kuasa hukum terdakwa, Eva Nora meminta majelis hakim untuk menerima seluruh keberatan yang disampaikan pihaknya, serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum No. DAK-57/24/10/2016 tertanggal 17 Oktober 2016 batal demi hukum.

"Kita juga meminta majelis hakim agar memulihkan hak terdakwa (Suparman) dalam kedudukan, kemampuan dan harkat martabatnya seperti semula, serta mengeluarkannya dari tahanan," singkat Eva Nora dalam eksepsinya.

Terpisah, Suparman yang diwawancarai usai sidang, sempat memberikan tanggapan terkait salah satu poin eksepsi ini, yaitu tentang dakwaan menerima janji fasilitas mobil, dimana dikatakan bahwa pinjam pakai kendaraan dinas, secara resmi telah disampaikan kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Ma'mun

"Kalau dakwaan menerima uang saya kan tidak ada. Saya didakwa menerima janji fasilitas mobil, saya kan masih terpilih, jadi boleh lah saya memakai mobil dinas saya," singkatnya kepada GoRiau.com (GoNews Group), sebelum masuk ke mobil tahanan, Selasa siang. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/