Kuasa Hukum Terdakwa Nyatakan Kliennya Tidak Bersalah dan Minta Hakim Memvonis Bebas
Penulis: Jefri Hadi
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan Nuri Komarita (3,5) itu, menegaskan terdakwa Arif Hidayatullah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU pada dirinya.
Baca Juga: Kejari Kuansing Tuntut Terdakwa Pembunuh dan Pemerkosa Nuri Hukuman Seumur Hidup
"Kami sangat tidak yakin bahwa terdakwa adalah pelaku pembunuh dan pemerkosaan korban Nuri Komarita yang tidak lain keponakan terdakwa sendiri," ujar Kuasa Hukum terdakwa, Dodi Fernando SH saat membacakan pledoi terdakwa pada sidang lanjutan kasus yang digelar di ruang sidang utama PN Rengat, Senin (31/10/2016).
Karena, sesuai dengan pasal 184 ayat 1 KUHAP, selama proses persidangan berlangsung, tidak satupun alat bukti yang bisa dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dimuka persidanagan.
Baik, tentang keterangan ahli, saksi dan terdakwa maupun bukti surat yang menunjukan bahwa terdakwa adalah pelaku dalam kasus tersebut. "Selama proses persidangan, tidak satupun alat bukti yang menyatakan terdakwa bersalah. Baik itu alat bukti dari penyidik kepolisian, maupun yang dimiliki JPU," tegas Dodi.
Baca Juga: Bocah Malang di Kuansing Inhu Diperkosa dan Dibunuh Secara Sadis
Selain itu, dari 63 halaman nota pembelaan tersebut, kuasa hukum terdawa juga menyebutkan bahwa kasus yang didakwakan oleh penyidik pada kliennya itu terkesan dipaksakan dan sangat tidak objektif.
Begitu juga dengan proses pemeriksaan terdakwa, pihak penyidik dinilai telah melakukan pelanggaran hukum dan HAM. Hal itu dibuktikan adanya intimidasi dan tindakan kekerasan yang dilakukan penyidik Polres Kuansing terhadap terdakwa.
Selain itu, Dodi menuturkan bahwa, kasus tersebut sudah direkayasa serta banyak bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah dihilangkan pihak penyidik. Begitu juga dengan proses tes DNA yang dilakukan, tidak sesuai prosedural.
Baca Juga: Cold Disesel Vs Tronton di Lintas Timur Inhu, Kaki Warga Siak Ini Putus Akibat Terjepit
"Yang paling fatal dalam perkara ini yaitu, terdakwa dipaksa untuk mengaku dan proses penyidikan serta pemeriksaan terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. Hal ini tentunya sudah melanggar aturan-perundang yang berlaku," tegasnya menuturkan.
Dengan semua kejanggalan itu, selaku kuasa hukum terdakwa, Dodi menilai bahwa terdakwa sangat diyakini tidak bersalah dan harus dibebaskan dari semua tuntutan hukum.
"Oleh sebab itu, sebelum menjatuhkan vonis, kami dari kuasa hukum terdakwa berharap pada majelis hakim untuk melihat dan menelaah fakta-fakta persidangan dengan objektif dan membebaskan serta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," pungkasnya.
Pantauan GoRiau.com di PN Rengat, sidang pembelaan terdakwa itu dipimpin Hakim Ketua Wiwin Sulistya SH dan Imanuel MP Sirait serta Petra J Siahan SH selaku hakim anggota.
Atas nota pembelaan kuasa hukum terdakwa itu, Kasi Pidum Kejari Kuansing melalui JPU pengganti menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya. Dengan demikian, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada, Rabu (3/11/2016) di PN Cabang Taluk Kuantan.*** #INHU
Kategori | : | Hukum |