Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
12 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
8 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
8 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  Riau

Siang Ini, Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Pasca Penggeledahan dan Penyitaan Uang Rp1,2 miliar di Kampung Dalam Pekanbaru

Siang Ini, Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Pasca Penggeledahan dan Penyitaan Uang Rp1,2 miliar di Kampung Dalam Pekanbaru
Suasana di ruang sidang Garuda PN Pekanbaru saat putusan praperadilan terhadap Polresta Pekanbaru pasca penggeledahan dan penyitaan uang Rp1,2 miliar di Kampung Dalam, Selasa siang (foto: barkah/goriau.com)
Selasa, 01 November 2016 11:10 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Sidang gugatan praperadilan antara Pemohon Nu terhadap Termohon Polresta Pekanbaru pasca penggeledahan di salah satu rumah di Kampung Dalam dan penyitaan uang Rp1,2 miliar yang selama ini diduga hasil transaksi narkoba.

Dalam sidang lanjutan kelima yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (1/11/2016) siang, pukulĀ 11.00 WIB, dengan diketuai hakim tunggal Sorta Ria Neva SH MHum beragendakan pembacaan putusan hakim.

Baca Juga: Kuasa Hukum Polresta Pekanbaru: Kita Sudah Sesuai Undang-undang

Pada agenda sidang putusan praperadilan ini, pihak Pemohon diwakili langsung Tim Advokasi Kebenaran Hukum, terdiri dari Irwan S Tanjung, Wita Sumarni dan Hendrayana Pasaribu. Sedangkan dari pihak Termohon diwakili kuasa hukum DR Rudi Pardede.

Mengingat kembali, langkah gugatan praperadilan ini terkait dengan prosedur yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru saat penggeledahan dan penyitaan uang Rp1,2 miliar di rumah milik Pemohon dinilai tidak sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan, Termohon Hadirkan 6 Saksi

"Untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan harus memiliki izin dari Pengadilan setempat. Sedangkan Polresta Pekanbaru saat itu tidak membawat surat dari Pengadilan tersebut dan ini tidak sesuai dengan pasal 33 KUHAP," ujar Irwan saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Termohon Akui Tidak Sependapat dengan Ahli dari Tim Advokasi

Hingga berita ini diterbitkan, hakim ketua masih membacakan pertimbangan dan persidangan gugatan praperadilan masih berlangsung di ruang sidang Garuda PN Pekanbaru.***

Kategori:Peristiwa, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/