Dastrayani Tetap Yakin Lolos Sebagai Paslon Pemilukada Pekanbaru Nomor Urut 5
Penulis: Fahrul Rozi
Sebelumnya, KPU hanya menetapkan empat pasangan calon yang berhak mengikuti proses Pemilihan Walikota Pekanbaru 2017-2022. Sedangkan duet pasangan yang diusung oleh PDIP-PPP ini digugurkan karena dianggap tidak memenuhi syarat.
"Karena dari fakta-fakta persidangan yang kita dapat sudah memenuhi unsur, tidak ada celah (bagi KPU) untuk tidak menetapkan kami sebagai calon," ujar Dastrayani Bibra kepada GoRiau.com (GoNews Group).
Menurut Dastrayani, dari tahapan, prosedur dan mekanisme yang dilalui di KPU, pihaknya sudah memenuhi seluruh persyarata. Terkait adanya surat KPU sebelumnya menyatakan pasangannya tidak memenuhi syarat secara kesehatan, juga sudah dijawab oleh Panwas dengan mengeluarkan rekomendasi agar KPU mencabut keputusan tersebut.
"Itukan sudah dijawab oleh Panwas dengan menyatakan kami memenuhi syarat. Kenapa itu ditolak. Kalau dibilang berkorban, kami sudah banyak berkorban, jadi perlu dihargai," ucapnya.
Dastrayani yakin proses yang berlangsung di Panwas saat ini akan mengungkap keadilan sehingga pihaknya dapat menjadi peserta kelima yang akan meramaikan bursa Pilkada Kota Pekanbaru nantinya.
"Putusan ini waktunya dalam 12 hari, kami tentu berharap kalau lebih cepat lebih bagus. Jangan lagi buang energi, sehingga kami dirugikan," tutupnya.
Baca Juga: Pasbalon Dastrayani-Said Usman Tidak Lolos di Pilwako Pekanbaru
Sementara persidangan yang digelar Selasa (1/11/2016), Panwas Kota Pekanbaru mendengarkan keterangan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh pihak pemohon dan termohon. Pihak pemohon tim pasangan Dastrayani-Said Usman pada persidangan tersebut menghadirkan Ketua DPC PDIP Robin P Hutagalung, Sekretaris DPC PPP Kota Pekanbaru Zulkarnain serta beberapa saksi ahli.
Tim Kuasa Hukum Dastrayani-Said Usman, Abu Bakar Sidik SH MH mengatakan, dari hasil sidang diketahui pihak KPU tidak pernah menunjukkan surat rekomendasi yang disampaikan oleh Panwas kepada pihaknya.
"Bahwa KPU menurut kami telah melanggar, karena tidak menyampaikan surat Panwas kepada kami yang menyatakan kalau kami memenuhi syarat untuk diangkat menjadi calon," singkatnya. ***