Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
20 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
16 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

JPU Tuntut Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuh Bocah Kuansing Divonis Bebas

JPU Tuntut Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuh Bocah Kuansing Divonis Bebas
Arif Hidayatullah sedang memberikan keterangan dalam persidangan di PN Rengat cabang Telukkuantan, Kamis (13/10/2016).
Kamis, 03 November 2016 18:51 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Setelah mengikuti serangkaian persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis Arif Hidayatullah, terdakwa pembunuh Nuri Komarita (3,5) Bebas.

Persidangan yang dipimpin oleh Wiwin Sulistya, SH dengan anggota Petra J Siahaan dan Emmanuel MP Sirait, Kamis (3/11/2016) sore, menyatakan terdakwa tidak bersalah.

"Saudara terdakwa divonis bebas," ujar Wiwin dalam persidangan tersebut.

Sontak, keputusan PN Rengat tersebut disambut haru oleh terdakwa dan keluarga. Begitu juga dengan penasehat hukumnya, Mayandri Suzarman dan Dodi Syaputra. *** #KUANSING

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/