Susun Strategi, Dinas Cipta Karya Ingin Wujudkan Inhil Tanpa Kumuh
Penulis: Rida Ayu Agustina
Pelaksanaan kegiatan yang diikuti 70 peserta itu dilaksanakan sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Atau RPJMN Periode 2015-2019.
Dimana Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan kebijakan gerakan menuju Seratus Nol Seratus atau pencapaian 100 persen akses air minum, 0 persen kawasan kumuh dan100 persen akses sanetasi layak.
Baca Juga: Dinas Cipta Karya Bangun Rusunawa 3 Lantai
''Tujuan Lokakarya adalah untuk membangun kesamaan pandang dan jaringan komunikasi dan informasi penanganan kumuh antar stekholder di Inhil dan mendorong tumbuhnya pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan program Kota tanpa Kumuh,'' ujar Tengku Eddy.
Baca Juga: Dinas Cipta Karya Bangun 29 Kilo Meter Drainase
Ia menuturkan dalam pelaksanaan kota tanpa kumuh bahwasanya pemerintah daerah camat dan lurah adalah sebagai nahkoda penanganan kumuh khususnya di Inhil.
Program-program kota tanpa kumuh merupakan amanat Undang-undang dasar 1945 pasal 28 huruf A yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan bhatin,bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta memperoleh kelayakan kesehatan.
''Dimana, Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pada pasal 40 mengatakan setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak,'' tukas Tengku Eddy.(*/ayu)#INHIL
Kategori | : | Umum |