Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Umum

Susun Strategi, Dinas Cipta Karya Ingin Wujudkan Inhil Tanpa Kumuh

Susun Strategi, Dinas Cipta Karya Ingin Wujudkan Inhil Tanpa Kumuh
Kamis, 03 November 2016 15:11 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN- Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat Inhil, Tengku Eddy Efrizal membuka lokakarya strategi komunikasi dan informasi program kota tanpa kumuh atau Kotaku, di Wisma Indah Sari, Kamis (3/11/2016).

Pelaksanaan kegiatan yang diikuti 70 peserta itu dilaksanakan sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Atau RPJMN Periode 2015-2019.

Dimana Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan kebijakan gerakan menuju Seratus Nol Seratus atau pencapaian 100 persen akses air minum, 0 persen kawasan kumuh dan100 persen akses sanetasi layak.

Baca Juga: Dinas Cipta Karya Bangun Rusunawa 3 Lantai

''Tujuan Lokakarya adalah untuk membangun kesamaan pandang dan jaringan komunikasi dan informasi penanganan kumuh antar stekholder di Inhil dan mendorong tumbuhnya pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan program Kota tanpa Kumuh,'' ujar Tengku Eddy.

Baca Juga: Dinas Cipta Karya Bangun 29 Kilo Meter Drainase

Ia menuturkan dalam pelaksanaan kota tanpa kumuh bahwasanya pemerintah daerah camat dan lurah adalah sebagai nahkoda penanganan kumuh khususnya di Inhil.

Program-program kota tanpa kumuh merupakan amanat Undang-undang dasar 1945 pasal 28 huruf A yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan bhatin,bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta memperoleh kelayakan kesehatan.

''Dimana, Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia pada pasal 40 mengatakan setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak,'' tukas Tengku Eddy.(*/ayu)#INHIL

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/