Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
18 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
3 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kapolri Tegaskan Gelar Perkara Ahok akan Terbuka, Ini Penjelasannya

Kapolri Tegaskan Gelar Perkara Ahok akan Terbuka, Ini Penjelasannya
Minggu, 06 November 2016 11:09 WIB
JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian memastikan, proses hukum Basuki Tjahaja Purnama terhadap perkara dugaan penodaan agama, akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Komitmen itu tertuang dalam upaya penyidik mengundang pihak eksternal untuk mengawasi jalannya perkara. Sampai saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Penyidik kami akan mengundang pihak eksternal, yaitu tim Kejaksaan Agung dan tim Kompolnas sebagai pengawas Polri," ujar Tito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11/2016) malam.

Bahkan, penyidik rencananya juga akan mengundang DPR RI Komisi III. Namun, khusus untuk undangan Komisi III DPR RI, Polri akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan ketua komisi.

Pengawasan pihak eksternal, lanjut Tito, bukan hanya pada proses pemeriksaan saksi fakta atau ahli tambahan, melainkan juga sampai pada tahap gelar perkara.

BACA JUGA:

. Kata Ahok, Buni Yani Sengaja Fitnah Dirinya, Seharusnya Hukum Ditegakkan, Dia Ingin Buat Gaduh Negara

. Wimar Witoelar: Ahok tak Menista Agama, Kalau Tetap Dinyatakan Bersalah Berarti Ada Sistem Hukum yang Tidak Benar

. MPR/DPR Janji Kawal Proses Hukum terhadap Ahok, Massa Membubarkan Diri dengan Tertib

. Bikin Merinding! Aksi Longmarch Ribuan Umat Islam di Pekanbaru Hingga Capai 1 Kilometer, Massa Tak Henti-hentinya Takbir dan Teriakkan Penjarakan Ahok

. Jangan Kaget, Begini Kondisi Bundaran Zapin Pekanbaru Setelah Ribuan Massa Islam Bubar dari Aksi Demo Ahok

Jika diperlukan, gelar perkara akan dilaksanakan secara terbuka dengan ditayangkan langsung di televisi.

"Dengan melibatkan pihak terkait, kemudian juga publik melalui media secara live, kami harapkan publik dapat betul-betul melihat dengan jernih perkara ini seperti apa," ujar Tito.

Sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan perwakilan demonstran, Jumat (4/11/2016) lalu, Polri berkomitmen mempercepat proses hukum perkara Basuki itu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta proses hukum itu rampung dalam dua pekan saja.

Dalam dua pekan ini, lanjut Tito, penyidik mengebut pemeriksaan saksi fakta dan ahli. Paling tidak, pada penghujung tenggat waktu itu, penyidik sudah dapat melaksanakan gelar perkara.

"Jika ditemukan atau diputuskan ada tindak pidana, maka kami akan tingkatkan menjadi penyidikan dan kami akan tentukan tersangkanya," kata dia.

"Namun, seandainya dalam gelar perkara penyidik menyimpulkan tidak terdapat tindak pidana, maka kami akan konsisten terhadap sistem hukum kita, yaitu dihentikan penyelidikannya," ujar Tito.

Lantaran masih dalam tahap penyelidikan, perkara itu masih dapat dibuka setiap saat jika penyidik mendapat alat bukti yang baru.

Diberitakan, Polri menerima 11 laporan yang menyebut Ahok, -demikian Basuki biasa disapa, diduga telah melakukan tindak penodaan agama, yakni saat berkunjung ke Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pascalaporan itu, gelombang unjuk rasa yang menuntut percerpatan proses hukum Basuki, meluas.

Puncaknya, sejumlah elemen masyarakat berunjuk rasa di kawasan Istana, Jumat 4 November 2016.

Unjuk rasa itu berujung rusuh. Tercatat, 21 kendaraan, baik milik TNI-Polri atau umum dirusak. Ada tiga kendaraan yang dibakar.

Sementara itu, demonstran yang mengalami luka berjumlah 250 orang. Sebanyak 100 orang di luar demonstran juga mengalami luka.

100 orang itu terdiri dari 79 personel Polri (11 di antaranya dirawat inap), 15 masyarakat umum, lima personel TNI dan satu personel Pemadam Kebakaran.

Meski rusuh, perwakilan demonstran sempat berdialog dengan Wapres Kalla.

Kedua pihak sepakat proses hukum atas Basuki dipercepat.

Presiden Joko Widodo menuding ada aktor politik yang menunggangi aksi unjuk rasa itu.
"Kita menyesalkan kejadian ba'da Isya yang harusnya sudah bubar tapi menjadi rusuh. Dan ini sudah ditunggangi aktor-aktor politik yang memanfaatkan situasi," kata Jokowi.

Jokowi mengungkapkan itu dalam jumpa pers usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (5/11/2016) pukul 00.10 WIB. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas.com
Kategori:DKI Jakarta, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/