Lima Poin Tugas Plt Bupati Aceh Singkil
Penulis: Helmi
SINGKIL - Pada apel perdana di hadapan ratusan PNS, Plt Bupati Kabupaten Aceh Singkil, Asmaudin memaparkan lima poin tugas utamanya sebagai pelaksana tugas pimpinan daerah, Senin (7/11/2016).
“Tugas utama Plt itu sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016,” katanya di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil.
Ia memaparkan, tugas tersebut meliputi, Plt memiliki tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang disusun bersama dengan DPR.
Kemudian, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada serta menjaga netralitas PNS.
Selain itu, menandatangani Qanun tentang APBK dan Qanun tentang organisasi perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri, serta melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Qanun perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Baca: Ini 9 Plt Bupati dan Wali Kota di Aceh
Asmaudin mengharapkan kerjasama semua tim SKPK dan dapat bekerjasama dengan memperkuat barisan yang lebih solid.
Asmaudin juga menegaskan, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Aceh Singkil, agar bersikap netral.
"Saya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas, mari jaga profesional selaku abdi negara yang tidak mementingkan kepentingan pribadi dan golongan," ucap mantan Kadis Pertanian Aceh Singkil itu.
Baca: Plt Bupati Bener Meriah Minta Lahan Telantar Didata, Nanti Diberikan kepada Warga Membutuhkan
Editor | : | Yudi |
Kategori | : | Pemerintahan |