Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
18 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
15 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Lima Poin Tugas Plt Bupati Aceh Singkil

Lima Poin Tugas Plt Bupati Aceh Singkil
Apel perdana Plt Bupati Aceh Singkil, Asmaudin di halaman kantor Bupati setempat, Senin (7/11/2016). [Helmi]
Senin, 07 November 2016 19:34 WIB
Penulis: Helmi

SINGKIL - Pada apel perdana di hadapan ratusan PNS, Plt Bupati Kabupaten Aceh Singkil, Asmaudin memaparkan lima poin tugas utamanya sebagai pelaksana tugas pimpinan daerah, Senin (7/11/2016).

“Tugas utama Plt itu sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016,” katanya di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil.

Ia memaparkan, tugas tersebut meliputi, Plt memiliki tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang disusun bersama dengan DPR.

Kemudian, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada serta menjaga netralitas PNS. 

Selain itu, menandatangani Qanun tentang APBK dan Qanun tentang organisasi perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri, serta melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Qanun perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Baca: Ini 9 Plt Bupati dan Wali Kota di Aceh

Asmaudin mengharapkan kerjasama semua tim SKPK dan dapat bekerjasama dengan memperkuat barisan yang lebih solid.

Asmaudin juga menegaskan, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Lingkungan Pemkab Aceh Singkil, agar bersikap netral.

"Saya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas, mari jaga profesional selaku abdi negara yang tidak mementingkan kepentingan pribadi dan golongan," ucap mantan Kadis Pertanian Aceh Singkil itu.

Baca: Plt Bupati Bener Meriah Minta Lahan Telantar Didata, Nanti Diberikan kepada Warga Membutuhkan

Editor:Yudi
Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/