Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
23 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
19 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
18 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Home  /  Berita  /  Hukum

Polda Riau Tunggu Putusan Hakim, Kuasa Hukum Kukuh Nilai SP3 15 Perusahaan Cacat Hukum

Polda Riau Tunggu Putusan Hakim, Kuasa Hukum Kukuh Nilai SP3 15 Perusahaan Cacat Hukum
Proses sidang SP3 15 Perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin siang (Foto: Chairul Hadi/GoRiau.com)
Senin, 07 November 2016 13:10 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (7/11/2016) siang, kembali menggelar sidang gugatan Praperadilan terkait putusan penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang dituding mengalami kebakaran lahan, 2015 lalu.

Sidang yang beragendakan pembacaan kesimpulan ini berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Pekanbaru. Polda Riau mengutus tiga orang kuasa hukumnya dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau. Sedangkan pihak penggugat dari tim Advokasi Melawan SP3, menghadirkan tiga orang pengacara.

Baca Juga: Libatkan 10 Pengacara, Sidang Perdana Gugatan SP3 Resmi Digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Usai pembacaan kesimpulan, agenda selanjutnya adalah putusan (vonis, red) yang diajukan hakim Sorta Ria Nefa berlangsung Selasa (8/11/2016) besok. Usai sidang, kuasa hukum Polda Riau, Nirwan SH, MH yakin kalau pihaknya memenangkan gugatan, mengacu bukti-bukti yang sudah dipaparkan.

"Apa yang kita lakukan sudah sesuai peraturan perundang-undangan, secara materil SP3 sudah memenuhi pasal, karena tidak ditemukan dugaan bukti permulaan kalau koorporasi (perusahaan, red) melakukan tindak pidana pembakaran lahan," sebutnya kepada GoRiau.com (GoNews Group) usai sidang.

Baca Juga: Polda Riau Nilai Gugatan Praperadilan SP3 Terhadap 15 Perusahaan oleh Tim Advokasi Salah Alamat

Sementara dari tim Advokasi Melawan SP3 yang diwakili Missiniaki Tomi SH pun angkat bicara. Ia beranggapan kalau kebijakan Polda Riau ini cacat hukum. "Cacat hukum. Kalau alasannya tidak cukup bukti, itu tidak berdasar. Selain itu termohon (Polda Riau) juga tidak menghadirkan penyidik yang berkaitan tentang SP3," sesalnya.

Selain itu, Tomi yang diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group), menilai kalau saksi yang dihadirkan tersebut, sebagian keterangannya tidak ada yang objektif (terkait kebakaran lahan, red). "Misalnya, tidak bisa menyebutkan nama warga yang lahannya terbakar," jawabnya.

Baca Juga: Keras! statemen Masinton Terkait Putusan SP3 Polda Riau Terhadap 15 Perusahaan di Riau

"Kita juga sudah jawab dalam replik, pihak pemohon (Ferri, red) ini kan masyarakat Riau juga yang merasa dirugikan akibat asap, jadi uji materi di MK, itu dalam pertimbangannya, individu bisa mengajukan permohonan jika merasa dirugikan," ungkap Tomi didampingi ketua tim, Zulkifli SH.

Sebagai informasi, ada 15 perusahaan yang dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Riau dan jajaran, antara lain PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkara Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri dan PT Siak Raya Timber.

Lalu PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Partawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United dan PT Riau Jaya Utama. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/