Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
19 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
21 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
20 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
19 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
5 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Hukum

Sidang Kasus Kebakaran Lahan PT Jatim Jaya Perkasa, Jaksa Hadirkan Saksi dari Kementrian Lingkungan Hidup

Sidang Kasus Kebakaran Lahan PT Jatim Jaya Perkasa, Jaksa Hadirkan Saksi dari Kementrian Lingkungan Hidup
Senin, 07 November 2016 19:59 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Pengadilan Negeri Ujung Tanjung kembali menggelar sidang kasus kebakaran lahan areal PT Jatim Jaya Perkasa dengan agenda mendengarkan saksi dan pelapor dari Kementrian Lingkungan Hidup pada hari Senin (7/11/2016).

Salah satu dari tiga orang kuasa hukum PT Jatim Jaya Perkasa, Tony Hutapea,SH menanyakan kepada saksi dari Kementerian LH tentang kompetensi saksi dalam mengambil hasil sampel dan status labor di IPB yang sudah terakreditasi atau belum.

"Untuk laboratorium yang memeriksa tanaman yang terbakar apakah labor tersebut harus terakreditasi? Saudara tahu tak, laboratorium yang mana!" tanya Tony.

Pertanyaan yang berulang-ulang kepada saksi ahli membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sorbani,SH,MH meminta pengacara agar menanyakan langsung kepada Bambang Heru yang merupakan kepala labor IPB.

Baca Juga: Saksi Ahli Nilai Hakim Kurang Objektif Gali Kasus Karhutla PT Jatim Jaya Perkasa

Sementara itu, saksi dari Kementrian Lingkungan Hidup mengatakan, dia mengambil empat titik sample dari bekas lahan PT JJP yang terbakar.

''Saya mengambil dari titik koordinat sesuai BAP. Satu titik kordinat saya mengambilnya dua paralon,'' ujarnya.

Sebelumnya dari lima kali sidang, Direktur PT Jatim Jaya Perkasa, Halim Gozali didakwa melakukan pembakaran lahan dengan sengaja di areal perusahaan tersebut. Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan hidup sehingga merugikan banyak pihak. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/