Sidang Kasus Kebakaran Lahan PT Jatim Jaya Perkasa, Jaksa Hadirkan Saksi dari Kementrian Lingkungan Hidup
Penulis: Amrial
Salah satu dari tiga orang kuasa hukum PT Jatim Jaya Perkasa, Tony Hutapea,SH menanyakan kepada saksi dari Kementerian LH tentang kompetensi saksi dalam mengambil hasil sampel dan status labor di IPB yang sudah terakreditasi atau belum.
"Untuk laboratorium yang memeriksa tanaman yang terbakar apakah labor tersebut harus terakreditasi? Saudara tahu tak, laboratorium yang mana!" tanya Tony.
Pertanyaan yang berulang-ulang kepada saksi ahli membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sorbani,SH,MH meminta pengacara agar menanyakan langsung kepada Bambang Heru yang merupakan kepala labor IPB.
Baca Juga: Saksi Ahli Nilai Hakim Kurang Objektif Gali Kasus Karhutla PT Jatim Jaya Perkasa
Sementara itu, saksi dari Kementrian Lingkungan Hidup mengatakan, dia mengambil empat titik sample dari bekas lahan PT JJP yang terbakar.
''Saya mengambil dari titik koordinat sesuai BAP. Satu titik kordinat saya mengambilnya dua paralon,'' ujarnya.
Sebelumnya dari lima kali sidang, Direktur PT Jatim Jaya Perkasa, Halim Gozali didakwa melakukan pembakaran lahan dengan sengaja di areal perusahaan tersebut. Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan hidup sehingga merugikan banyak pihak. ***
Kategori | : | Hukum |