UMK Pelalawan 2017 Ditetapkan Sebesar Rp 2.356.039
Penulis: Farikhin
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Pelalawan, Nasri FE mengungkapkan, bahwa UMK ditetapkan melalui proses pada tanggal 3 sampai 4 Oktober kemarin.
"Pengesahan dilaksanakan oleh unsur tripartit. Yakni pengusaha, pekerja dan pemerintah," jelasnya.
Dijelaskan Nasri, penetapan melalui proses perbincangan dan perdebatan yang cukup panjang, hingga akhirnya didapat kesepakatan UMK Pelalawan tahun 2017 sebesar Rp 2.356.039,60.
Baca Juga: UMK Pelalawan 2017 Diperkirakan Naik 15 Persen
"Angkanya naik sekitar Rp 179.660 dari tahun ini. Penetapan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2015," sebutnya.
Baca Juga: Seluruh Perusahaan di Pelalawan Wajib Jalankan UMK
Menurut Nasri, kenaikan UMK tersebut telah diprediksi sebelumnya oleh pemerintah. "Setelah dilakukan kajian-kajian berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) saat ini," pungkasnya kepada GoRiau.com (GoNews Group), Senin (7/11/2016).*** #PELALAWAN
Kategori | : | Umum |