Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
15 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
14 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
14 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
19 menit yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Home  /  Berita  /  Hukum

Kenakan Baju Batik, Mantan Kadispora Rohil Penuhi Panggilan Jaksa

Kenakan Baju Batik, Mantan Kadispora Rohil Penuhi Panggilan Jaksa
Konsultan CV Panca Mandiri Konsultan, HD didampingi pengacara memenuhi panggilan jaksa.
Selasa, 08 November 2016 17:14 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Waterboom Batu 6 Bagansiapiapi, Kejari Rokan Hilir hari ini, memanggil para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.

Tepat jam 10.00 Wib pagi, mantan Kadispora Rohil, TM mendatangani kantor Kejari sesuai yang dijadwalkan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Rohil. Dengan berpakaian baju batik hitam putih, TM didampingi dengan rekannya langsung melapor ke piket jaga Kejari.

Selama menunggu, TM tidak banyak bicara. Ia hanya melayangkan senyuman ke sejumlah awak media. Tidak lama kemudian, Direktur CV. Panca Mandiri Konsultan,HD, juga datang didampingi dua orang pengacaranya. Begitu juga dengan PPTK II, SF yang masih berstatus PNS di Dispora. Dia tampak sibuk menghubungi seseorang menggunakan seluler dibelakang kantor Kejari.

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, kuasa hukum HD, Syafrizal Andiko, SH mengaku kliennya baru mendapat surat panggilan pemeriksaan. Mengenai pasal yang disangkakan kepadanya, ia mengaku belum mengetahuinya.

''Pemanggilan aja baru sekarang. Tiba-tiba udah jadi tersangka. Padahal sisa dana proyek itu masih ada Rp1 miliar. Kemudian apakah inspektorat yang mengaudit anggaran proyek itu mempunyai tenaga ahli berkompenten?'' ujar Andiko kepada GoRiau.com, Selasa (8/11/2016).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Rohil, Odit Megonondo,SH mengungkapkan, proses pemeriksaan tersangka kasus tipikor Waterboom pada hari ini memakan waktu hingga sore hari. Sementara perkembangan penyidikan kasus ini, menurutnya bisa saja ada tersangka lain seandainya masih ada alat bukti dan saksi pendukung untuk membenarkan adanya tindakan melawan hukum.

Sebagaiman diketahui, kasus tindak pidana korupsi proyek Waterboom telah melibatkan tersangka berinisial TM, yang merupakan mantan Kadisbudparpora, PPTK I, EMN, PPTK II, SF, Direktur PT Tunas Mekar Harapan YS dan , Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, HD. Setelah melalui hasil audit dari inspektorat, negara dirugikan sebesar Rp500 juta. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/