Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
10 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
9 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
8 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
8 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Umum
Jelang Pilkades Palas

Pemkab akan Angkat Penjabat Kades pada 22 November

Pemkab akan Angkat Penjabat Kades pada 22 November
Kaban Pemmas dan Pemdes Palas GT Hamongan Daulay
Selasa, 08 November 2016 21:30 WIB
Penulis: Sufriady Halomoan
PADANG LAWAS - Menjelang penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 109 desa di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Pemkab Palas akan mengangkat penjabat kades yang desanya ikut pesta demokrasi desa, pada (22/11/2016) mendatang.

“Calon kades yang Incumbent atau popular disebut petahana akan habis masa jabatannya pada tanggal 22 November 2016, sejalan dengan hal itu maka Pemkab Palas akan mengangkat penjabat kades dari unsur PNS,” ungkap Plt Kaban Pemmas dan Pemdes Palas GT Hamongan Daulay kepada GoSumut Selasa (8/11/2016).

GT menjelaskan, pengangkatan penjabat kades itu akan tertuang dalam SK Bupati Palas yang notabenenya seorang petahana tidak boleh lagi aktif apalagi mengambil kebijakan di tanggal 23 desember .

“Pemerintahan didesa tidak boleh kosong pemimpinnya meskipun dalam hitungan detik, sehingga sesuai UU dan peraturan yang berlaku diangkatlah penjabat kades yang akan meneruskan kepemimpinan sampai terpilihnya kades yang baru,” jelasnya.

GT mengungkapkan, meskipun hanya satu bulan jabatan saja, tetapi mengemban amanah sebagai penjabat kades pada hakikatnya sangat berat, karena dituntut untuk cakap, netral dan independen, serta kinerjanya wajib berperan aktif mensukseskan Pilkades.

Dijelaskan, tahun 2017 dan 2018 merupakan  agenda nasional yang berimplikasi pada tahun 2016 ini, semua desa yang habis masa jabatannya wajib mengikuti Pilkades. Barangkali  ada kades yang meninggal mengundurkan diri, dan bermasalah hukum akan diangkat penjabat kades sampai  tiga tahun kedepan.

“Pelaksanaan pilkades didesa merupakan gambaran pesta demokrasi, tanpa bersentuhan dengan partai politik. Setiap calon tidak diusung partai Golkar, PDIP dan sebagainya, tetapi lahir dari pilihan masyarakat yang tingkat independenya sangat tinggi,” terangnya.

Editor:Arif
Kategori:Politik, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/