Pemkab akan Angkat Penjabat Kades pada 22 November
Penulis: Sufriady Halomoan
“Calon kades yang Incumbent atau popular disebut petahana akan habis masa jabatannya pada tanggal 22 November 2016, sejalan dengan hal itu maka Pemkab Palas akan mengangkat penjabat kades dari unsur PNS,” ungkap Plt Kaban Pemmas dan Pemdes Palas GT Hamongan Daulay kepada GoSumut Selasa (8/11/2016).
GT menjelaskan, pengangkatan penjabat kades itu akan tertuang dalam SK Bupati Palas yang notabenenya seorang petahana tidak boleh lagi aktif apalagi mengambil kebijakan di tanggal 23 desember .
“Pemerintahan didesa tidak boleh kosong pemimpinnya meskipun dalam hitungan detik, sehingga sesuai UU dan peraturan yang berlaku diangkatlah penjabat kades yang akan meneruskan kepemimpinan sampai terpilihnya kades yang baru,” jelasnya.
GT mengungkapkan, meskipun hanya satu bulan jabatan saja, tetapi mengemban amanah sebagai penjabat kades pada hakikatnya sangat berat, karena dituntut untuk cakap, netral dan independen, serta kinerjanya wajib berperan aktif mensukseskan Pilkades.
Dijelaskan, tahun 2017 dan 2018 merupakan agenda nasional yang berimplikasi pada tahun 2016 ini, semua desa yang habis masa jabatannya wajib mengikuti Pilkades. Barangkali ada kades yang meninggal mengundurkan diri, dan bermasalah hukum akan diangkat penjabat kades sampai tiga tahun kedepan.
“Pelaksanaan pilkades didesa merupakan gambaran pesta demokrasi, tanpa bersentuhan dengan partai politik. Setiap calon tidak diusung partai Golkar, PDIP dan sebagainya, tetapi lahir dari pilihan masyarakat yang tingkat independenya sangat tinggi,” terangnya.