Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
17 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
15 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
13 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
13 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Umum
Orasi Ahmad Dani

Presiden Perintahkan Polri Usut Penghinaan Simbol Negara

Presiden Perintahkan Polri Usut Penghinaan Simbol Negara
Pihak Ahmad Dhani membantah videonya yang telah menjadi viral mencemarkan nama Presiden. (tribunnews.com)
Selasa, 08 November 2016 11:21 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo ternyata memperhatikan soal ujaran kebencian, serta penghinaan lambang negara. "Tadi di dalam saya sampaikan yang berkaitan dengan hasutan kebencian. Hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan kepada simbol negara harus ditindaklanjuti," ucap Joko Widodo.

Termasuk pula soal musisi Ahmad Dhani yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena disinyalir menghina Presiden Joko Widodo menggunakan kata kasar.

Pernyataan kasar Ahmad Dhani itu ?disampaikan saat musisi tersebut tengah berorasi di aksi demo 4 November lalu.

"Ya kalau memang aturan hukumnya ada, harus ditindaklanjuti," kata Jokowi ditanya soal tanggapannya atas Ahmad Dhani yang dilaporkan ke Polda Metro karena telah menghina dirinya.

Sebelumnya musisi Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (6/11/2016) malam atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran Dhani diduga menyebutkan kata-kata tidak pantas yang ia alamatkan pada Joko Widodo saat melakukan orasi bernada penghinaan di depan istana negara pada 4 November lalu.

Alat bukti yang dibawa oleh Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi berupa rekaman yang ada di Youtube.

Sementara itu, pasal pelanggaran yang diajukan untuk menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.

Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi mengaku sangat mendukung proses hukum yang dilakukan pada musisi Ahmad Dhani yang disinyalir menghina Presiden Joko Widodo menggunakan kata-kata kotor dan tidak pantas.

Ia menegaskan perbuatan sang pemusik kontroversial tersebut harus segera diproses lantaran berani 'mengatai' seorang Kepala Negara pada demo 4 November lalu.

"Kami mendukung penuh proses hukum (terhadap Ahmad Dhani)," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh mantan suami musisi Maia Estianti tersebut telah mencoreng demokrasi, "Penghinaan kepada Presiden RI membuat demokrasi kehilangan martabatnya,".

Ia pun kembali menegaskan, sebagai seorang warga negara, ia ingin adanya demokrasi yang dilakukan secara beradab.

Editor:Wie Dya
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/