Kampus Akper Tengku Fakinah Banda Aceh Disegel Mahasiswa
Rabu, 09 November 2016 08:01 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah
Penulis: Hafiz Erzansyah
BANDA ACEH - Mahasiswa Akademi Keperawatan (Akper) Tengku Fakinah, menyegel ruang belajar mereka dengan rantai dan gembok, tepatnya di Kampus Akper Fakinah, Jalan Sudirman, Gampong Geuceu Inem, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, Selasa (8/11/2016) mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena buntut kekecewaan mahasiswa terhadap Direktur Akper Tengku Fakinah, M Saleh Suratno. Pasalnya, Direktur tidak bertemu mahasiswa seperti yang disepakati Senin pagi, dan Ia hanya mengutus perwakilannya.
"Akibatnya, sejumlah dosen dan pengurus kampus tertahan selama 1 jam, karena pintu keluar dari ruang belajar tersebut digembok," ujar Kapolresta.
Saladin menjelaskan, yang disegel adalah pintu yang menuju ruang belajar yang berada di lantai dua.
"Para dosen dan pengurus yang sempat tertahan selama sejam, berhasil keluar setelah pihak kampus yang didampingi personel polsek Banda Raya, membuka paksa gembok dan rantai dengan gerinda," jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh ini yang turut hadir dalam pembebasan dosen dan pengurus kampus tersebut.
Tidak dilakukan proses hukum terhadap para mahasiswa yang melakukannya, dikarenakan hal tersebut kasus perdata yang telah ditangani pengadilan. "Namun, karena gedung ini masih dalam satu kawasan dengan Rumah Sakit Fakinah, kita berharap jangan sampai mengganggu warga yang mendapatkan pelayanan medis," katanya.
Kapolresta menambahkan, ia berencana melakukan petemuan antara pihak kampus dan mahasiswa, agar kedua pihak dapat menyelesaikan persoalan kampus tersebut. "Semoga ada solusi nantinya, sehingga hal ini tidak terulang. Pastinya ada titik temu, negara yang berperang saja selesai dengan perundingan," tambah mantan Kapolres Bireuen itu.
M Saleh Suratno kembali menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Tengku Fakinah dan Direktur Akper Tengku Fakinah, setelah Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Mahkamah Agung RI mengabulkan gugatan yang dilayangkan terhadap Ketua Umum dan Pembina Yayasan Tengku Fakinah, Siti Maryam Ibrahim. Gugatan tersebut dilayangkan setelah dirinya diberhentikan oleh Siti Maryam, selaku Ketua Umum Yayasan.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Pendidikan |