Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
5 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
2 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
6
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Home  /  Berita  /  Umum

Cukup Tanda Tangan RT, Masyarakat Inhil Bisa Ajukan Pengadaan Tong Sampah

Cukup Tanda Tangan RT, Masyarakat Inhil Bisa Ajukan Pengadaan Tong Sampah
Kepala DKPP Inhil, Sirajuddin.
Kamis, 10 November 2016 08:03 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN- Menanggapi keluhan kurangnya fasilitas pembuangan sampah rumah tangga, seperti tong dan bak sampah, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Inhil menyarankan masyarakat untuk mengajukan berkas permohonan pengadaan fasilitas tersebut.

"Kalau memang di sekitar lingkungan tempat tinggal belum mendapatkan tong dan bak sampah, silahkan saja ajukan permohonan kepada kami. Kami siap mengakomodir permintaan fasilitas pembuangan sampah rumah tangga itu,'' ujar Kepala DKPP, Sirajuddin belum lama ini.

Baca Juga: Bersihkan Sampah Hingga ke Dalam Lorong di Jalan M Boya, DKPP Inhil Operasikan 20 Unit Becak Sampah

Secara prosedural, Sirajuddin mengatakan, dalam berkas permintaan tersebut, masyarakat cukup membubuhi tanda tangan ketua RT setempat.

''Kalau berkas sudah diajukan sesuai prosedur, artinya sudah ditandatangani oleh Ketua RT setempat. Maka, tidak mungkin bagi kami untuk tidak mengakomodir permintaan masyarakat yang bersangkutan. Karena, itu kan memang sudah menjadi tugas pokok dan fungsi kami,'' lanjutnya.

Baca Juga: DKPP Inhil Harapkan Dapat Akomodir Sampah Hingga Seluruh Tembilahan Hulu

Terakhir, Sirajuddin menganggap, pengajuan permohonan pengadaan fasilitas pembungan sampah rumah tangga itu, juga merupakan wujud partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga kebersihan. (*/ayu)#INHIL

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/