Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
19 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Hukum

Hebat, Bersembunyi di Pondok Kebun, Polres Inhu Bekuk Sindikat Curanmor Antar Kabupaten

Hebat, Bersembunyi di Pondok Kebun, Polres Inhu Bekuk Sindikat Curanmor Antar Kabupaten
Tersangka DH alias Lombu
Kamis, 10 November 2016 13:42 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah melakukan pengintaian hingga beberapa jam sejak, Rabu (9/11/2016), akhirnta Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu, Riau yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Polres Inhu Ipda M Aditya Perdana berhasil mengungkap kasus sindikat Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) antar kabupaten.

Seorang tersangka inisial DH (27) alias Dedi alias Lombu alias Kunkun, warga Desa Japura Kecamatan Lirik Inhu berhasil diamankan. Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah pondok kebun sawit milik Titi yang berada di Kecamatan Lirik.

Baca Juga: Tak Terima Diputuskan, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Pacarnya

Kapolres Inhu AKBp Abas Basuni kepada GoRiau.com via selulernya, Kamis (10/11/2016) mengungkapkan bahwa, tersangka dibekuk pada, Kamis (10/11/2016) dinihari sekira pukul 03.30 WIB.

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan polisi yang disampaikan salah seorang warga Kecamatan Lirik pada Februari 2016 lalu. Dengan nomor laporan LP/23/II/2016/RIAU/RES INHU tertanggal 05 Februari 2016," jelasnya.

Baca Juga: Akibat Kecelakaan Beruntun, Pemotor Tewas di TKP

Selain itu sebut Kapolres, pihaknya juga telah menetap tersangka masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dengan nomor penetapan: DPO/67/VI/2016/RESKRIM A/N: Dedi alias Lombu.

"Tersangka ini sudah lama kita cari. Alhasil, dari penyelidikan dan pengintaian petugas, tersangka berhasil kita bekuk. Dari introgasi awal, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 31 kali. 7 unit di wilayah Inhil dan sisanya di wilayah Inhu," jelas Abas Basuni.

Baca Juga: Setelah Menghantam Plang Dump Truk, Kepala Pemotor Retak dan Tewas di TKP

"Saat ini pelaku telah kita amankan di sel tahanan Mapolres Inhu untuk penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut" pungkas Abas Basuni.*** #INHU

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/