Hebat, Bersembunyi di Pondok Kebun, Polres Inhu Bekuk Sindikat Curanmor Antar Kabupaten
Penulis: Jefri Hadi
Seorang tersangka inisial DH (27) alias Dedi alias Lombu alias Kunkun, warga Desa Japura Kecamatan Lirik Inhu berhasil diamankan. Tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah pondok kebun sawit milik Titi yang berada di Kecamatan Lirik.
Baca Juga: Tak Terima Diputuskan, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Pacarnya
Kapolres Inhu AKBp Abas Basuni kepada GoRiau.com via selulernya, Kamis (10/11/2016) mengungkapkan bahwa, tersangka dibekuk pada, Kamis (10/11/2016) dinihari sekira pukul 03.30 WIB.
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan polisi yang disampaikan salah seorang warga Kecamatan Lirik pada Februari 2016 lalu. Dengan nomor laporan LP/23/II/2016/RIAU/RES INHU tertanggal 05 Februari 2016," jelasnya.
Baca Juga: Akibat Kecelakaan Beruntun, Pemotor Tewas di TKP
Selain itu sebut Kapolres, pihaknya juga telah menetap tersangka masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dengan nomor penetapan: DPO/67/VI/2016/RESKRIM A/N: Dedi alias Lombu.
"Tersangka ini sudah lama kita cari. Alhasil, dari penyelidikan dan pengintaian petugas, tersangka berhasil kita bekuk. Dari introgasi awal, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 31 kali. 7 unit di wilayah Inhil dan sisanya di wilayah Inhu," jelas Abas Basuni.
Baca Juga: Setelah Menghantam Plang Dump Truk, Kepala Pemotor Retak dan Tewas di TKP
"Saat ini pelaku telah kita amankan di sel tahanan Mapolres Inhu untuk penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut" pungkas Abas Basuni.*** #INHU
Kategori | : | Hukum |