Ini Kasus Temuan Ombdusman Aceh Tentang Pungli di Sekolah
Penulis: Hafiz Erzansyah
Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin, dalam diskusi bersama Mencegah Pungli di Sekolah, yang dilakukan pihaknya, di Hotel The Pade, Aceh Besar, Kamis (10/11/2016).
"Pungutan tersebut dilabel dengan beberapa istilah, di antaranya PPDB (Biaya Paket Perlengkapan pada Penerimaan Peserta Didik Baru), Penjualan Buku BUPENA dan LKS, Biaya Tes Psikologi, Biaya Qurban (berpatokan), Biaya Pendaftaran, Biaya Komite, Biaya Rehabilitasi Asrama, Biaya Pendukung Operasional Madrasah, Uang Pembangunan, Biaya Kegiatan OSIM, Biaya Porseni, Uang Kebersihan dan lainnya yang jumlahnya dipungut berkisar Rp 149 ribu hingga Rp 10 juta," katanya dalam rilis yang diberikan kepada peserta diskusi.
Dijelaskannya, pemungutan tersebut dilakukan dengan berbagai alasan perlunya dana partisipasi siswa. "Peningkatan kualitas melalui kegiatan tambahan (program sore dan pengembangan diri), dana BOS yang tidak cukup untuk penyelenggaraan kegiatan siswa, subsidi silang dan lainnya," jelasnya.
Baca: Ombudsman Aceh: Dari 27 Laporan Pungli, 34 dari Sekolah
Keluhan terhadap pungutan atau sumbangan tersebut sendiri berbagai macam ragam tersampaikan. Mulai dari kesepakatan yang tidak sepenuhnya kesepakatan, program yang tidak efektif, hingga anggapan atau kecurigaan penyalahgunaan dana BOS oleh kepala sekolah. "Dengan adanya pungutan di sekolah seperti ini, berkonsekuensi mengurangi keharmonisan sekolah, masyarakat dan orang tua. Selain itu, adanya potensi pelanggaran hukum yang dilakukan dan lainnya," kata Taqwaddin.
Dalam hal ini, berkesimpulan bahwa di tengah gema pendidikan gratis, pungutan masih terjadi di beberapa sekolah dengan berbagai alasan keperluan.
Baca: MaTA: Ombudsman Bisa Jadi Pendamping untuk Cegah Pungli di Sekolah
"Ini masih terjadi, meskipun landasan hukum yang ada (termasuk Qanun Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikian) mengisyaratkan segala bentuk pungutan di sekolah tidak dapat dibenarkan. Oleh karenanya, perlu dilakukan terobosan oleh semua pihak agar penerapan pelayanan tingkat dasar dan menengah betul-betul bebas dari segala pungutan tanpa harus mengurangi mutu pelayanan," tambahnya.
Editor | : | TAM |
Kategori | : | Pendidikan |