Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
23 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
23 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
24 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
5
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
6
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
13 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Home  /  Berita  /  Riau

Sembunyi di Rumah Usai Bongkar SDN 012 Pekanbaru, 2 Maling Diangkut Polisi

Sembunyi di Rumah Usai Bongkar SDN 012 Pekanbaru, 2 Maling Diangkut Polisi
Kedua pelaku saat diamankan di Polresta Pekanbaru
Kamis, 10 November 2016 12:42 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - RR alias Budi (32) diringkus tim opsnal Polresta Pekanbaru, Rabu (9/11/2016) malam. Pemuda yang memiliki tato macan itu diamankan bersama seorang rekannya Gv alias Pandi (23) karena diduga membobol SDN 012 Pekanbaru.

Dari laporan Dedi Satria, Selasa (25/10/2016) silam, beberapa peralatan inventaris milik SDN 012 Pekanbaru, jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi raib. "Dan hasil olah TKP, ditemukan bekas congkelan di pintu ruang guru sekolah tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Kamis (10/11/2016).

"Setelah kita lakukan penyelidikan, keduanya diringkus di jalan Kutilang Sakti, Kecamatan Tampan, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung digiring ke Mako untuk menjalani pemeriksaan," sambungnya.

Baca Juga: Maling Rumah Teman Sendiri, 4 Pemuda Sonde Riau Ditangkap Polisi

Selain kedua maling itu, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, diantaranya dua unit infocus, satu laptop, satu DVD player dan sepeda motor yang digunakan untuk mencuri.

"Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap kedua pelaku. Pengakuannya baru sekali, tapi kita akan kembangkan lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Maling di Dumai Dihajar Massa sebelum Diserahkan ke Polisi

Dalam proses hukum, Kasat menambahkan, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/