Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
12 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
7 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
7 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Hukum

Dinyatakan P21, Kejari Pastikan Kasus Multimedia Disdik Pelalawan Disidangkan

Dinyatakan P21, Kejari Pastikan Kasus Multimedia Disdik Pelalawan Disidangkan
Ilustrasi
Jum'at, 11 November 2016 20:41 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga multimedia Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau tahun 2007, dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Sudah kami nyatakan lengkap atau P21," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pangkalan Kerinci, Yuriza Antoni SH, kepada GoRiau.com (GoNews Group).

Dia menjelaskan, berkas penyidikan telah dinyatakan sempurna setelah jaksa peneliti berkas menyelesaikan tugasnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Multimedia Disdik Pelalawan Pecah Menjadi 3 Berkas

Artinya, dalam penyidikan dan pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik telah memenuhi syarat.

"Jaksa peneliti dan penuntut umum menyatakan P21, setelah mempelajari berkasnya selama dua bulan," tandas Yuriza Antoni, kemarin.

Baca Juga: Seret 6 Tersangka, Kasus Multimedia Disdik Pelalawan Kembali Dibuka

Kasus ini setidaknya telah menyeret 6 tersangka, yakni TFJ, L, K, H, W dan B. Pihak kejaksaan sendiri belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.*** #PELALAWAN

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/