Lippo Group Siap Bayar Hutang Royalti Hotel Aryaduta ke Pemprov Riau
Penulis: Fahrul Rozi
"Hasil pertemuan kami, pihak Lippo sepakat membayar hutang yang belum dibayarkan selama tiga tahun terakhir. Totalnya Rp600 juta, satu tahun Rp200 juta," kata Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson, yang memimpin rombongan.
Pihak Lippo meminta agar Pemprov Riau segera memberikan surat tagihan kepada manajemen. Selain itu, pihak Lippo Group juga sepakat untuk merevisi MoU tentang besaran royalti yang diserahkan ke Pemprov Riau setiap tahun.
"Sebelum tanggal 25 (November), kami akan agendakan untuk memanggil Pemprov untuk persoalan ini. Pertemuan bersama terkait apa yang kami sepakati tadi, termasuk membuat MoU yang baru," ungkap Aherson.
Baca Juga: Hotel Aryaduta Hadirkan Berbagai Promo Spesial
Baca Juga: Biro Hukum tak Tahu Aryaduta Pekanbaru Digadaikan
Dikatakan, pengelolaan Hotel Aryaduta tetap dilakulan Pemprov Riau, dalam hal ini oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau. Ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau tahun 2013 yang lalu.
"Pada prinsip, mereka tidak mempersoalkan apa yang kami sepakati tadi. Mereka juga mempersilahkan akuntan publik untuk mengaudit Hotel Arya Duta, selagi sesuai dengan regulasi yang ada," tutupnya.***