Rekonstruksi Bayi yang Dibuang dalam Sumur Dilakukan di Mapolres Dumai, Polisi Masih Menunggu Hasil DNA
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Jumat (11/11/2016) Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai melakukan rekonstruksi, bagaimana sang ibu bisa tega menghabisi nyawa anak yang baru dilahirkannya, dengan cara memasukan sang bayi ke dalam sumur tetangganya hingga tewas.
Kapolres Dumai, AKBP Donal H Ginting saat dikonfirmasi GoRiau.com terkait rekonstruksi tersebut mengatakan, bahwa rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) digantikan di kamar mandi Koperasi Polres Dumai, sebanyak 23 adegan.
"Rekonstruksi dihadiri oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, BAPAS, P2TP2A, pengacara tersangka, saksi dan pihak keluarga tersangka," ungkapnya. Selama pelaksanaan kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan lancar.
IR disangkakan dengan pasal 76 huruf (c) Jo pasal 80 ayat 1, 3, 4 Uundang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui sebelumnya, dari pengembangan polisi, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IW yang diduga telah menyebabkan gadis di bawah umur hamil. IR sendiri tega membuang bayi yang baru dilahirkannya itu, karena merasa malu.
Baca Juga: Usai Dilahirkan, Bayi di Dumai Ini Langsung Dimasukkan ke Dalam Sumur
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Costa Siahaan sebelumnya saat dikonfirmasi GoRiau.com mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil DNA dari IW, IR dan bayi tersebut.
Baca Juga: ABG di Dumai Tega Membuang Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Dalam Sumur Tetangga
"Kita tunggu hasil DNAnya, apakah benar itu merupakan anak (bayi) hasil hubungan IW dengan IR," jelasnya.*** #DUMAI
Kategori | : | Hukum |