Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
24 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
24 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
24 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hari Ini Polda Metro Jaya Akan "Kuliti" Ketua PB HMI Soal Rapat Sebelum Aksi 4 November

Hari Ini Polda Metro Jaya Akan Kuliti Ketua PB HMI Soal Rapat Sebelum Aksi 4 November
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono. (GoNews.co)
Senin, 14 November 2016 13:51 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Hari ini jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Ketua PB HMI Mulyadi Tamsir terkait kericuhan yang terjadi pada aksi damai 4 November 2016 yang lalu.

Diakui oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, pemeriksaan Ketua PB HMI Mulyadi Tamsir hari ini akan fokus 'menguliti' terkait rapat-rapat sebelum aksi 4 November 2016.

"Sebagai ketua PB HMI sebelum demo 4 november yang berujung ricuh tersebut melakukan rapat-rapat. Tentunya juga kita mintakan pertanggungjawaban itu. Dia juga melakukan orasi, tentunya ini yang kita dalami apa ada menyuruh melakukan. Ini yang kita dalami terkait dengan perbuatan pidana yang dikakukan oleh lima anggota lainnya," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/11/2016).

Kombes Awi dalam keterangannya dihadapan wartawan juga mengatakan, keempat kader HMI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyerangan aparat, belum diberikan penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan itu kan hak tersangka. Tetapi keputusan itu hak prerogatif dari penyidik. Mereka kita kenakan pasal 214 ancaman 7 tahun pidana," jelas Awi.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan kelima kader HMI yang ditangkap pada Senin (7/11/2016) malam sebagai tersangka. Kelimanya dikenakan pasal 214 jo 212 terkait dengan secara bersama melakukan kekerasan kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman pidana selama 7 tahun.

Polda Metro Jaya menangkap lima kader HMI di sejumlah tempat berbeda. Mereka adalah II, RR, AH, RM dan MRB. Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan penyerangan kepada petugas kepolisian dalam aksi damai yang berujung ricuh, tersebut. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/