Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
13 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
10 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
10 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Video: Penerapan Peraturan Baru, Roda Dua Hanya Boleh Melintasi Flyover Jalan Sudirman Pekanbaru saat Jam Sibuk

Selasa, 15 November 2016 16:24 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Setelah masa sosialisasi larangan sepeda motor melintas di flyover yang dimulai pada 3 Oktober 2016 silam. Dishub Provinsi dan Satlantas Polresta Pekanbaru berencana akan memberlakukan dengan sistem waktu.

Baca Juga: Awas! Pengendara Motor Bakal Disanksi Jika Lewat Flyover Jalan Sudirman Pekanbaru

Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Pekanbaru, AKP Sunarti mengungkapkan, setelah dilakukan rapat evaluasi dengan Dishub Provinsi. Akhirnya sepeda motor diperbolehkan melintas pada jam tertentu.

Baca Juga: Larangan Sepeda Motor Melintasi Flyover di Pekanbaru Bisa Jadi Dibatakan

1. Sepeda motor boleh melintas di flyover pada jam sibuk, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB pagi, pada lajur kiri dengan batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Baca Juga: Larangan Sepeda Motor Melintas di Flyover Tunggu Hasil Evaluasi

2. Sepeda motor boleh melintas di flyover kembali pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB sore hari dan tetap pada lajur kiri dengan batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Baca Juga: Ini Kata Masyarakat Soal Larangan Sepeda Motor Melintas di Flyover

Penerapan larangan sepeda motor boleh melintas di flyover pada jam-jam sibuk akan segera di berlakukan saat rambu-rambu jam dipasang. Sementara ini akan dilakukan sosialisasi dengan sistem jam tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Larangan Sepeda Motor Lewat Flyover

AKP Sunarti menambahkan, penerapan sanksi bagi pelanggar baru akan diberlakukan saat rambu-rambu jam melintas sudah terpasang. "Sementara ini kita masih proses pembuatan rambu-rambunya," tukasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/