Diringkus Setelah Beraksi di 34 TKP, Danil Mengaku Hasil Jambret Dipakai untuk 'Nyabu'
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Danil ditangkap di persembunyiannya, jalan Patimura, Kecamatan Sail, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korbanya, Indri (36), Sabtu (29/10/2016) lalu. "Setelah dapat laporan, langsung kita lakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Rinaldo Aser, Sabtu (19/11/2016) siang.
"Selain pelaku, kita juga amankan satu alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di TKP bersama puluhan KTP, STNK, Ijazah, SIM milik para korban. Seluruhnya dibawa ke Polsek Limapuluh guna penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sudah 34 kali beraksi di wilayah Pekanbaru, dengan rincian, 10 TKP di wilayah Polsek Limapuluh, sembilan TKP di wilayah Polsek Bukit Raya, lima TKP di wilayah Polsek Sukajadi.
BACA JUGA:
. Balapan sama Cewek, Jambret di Pekanbaru Terjatuh dan Bonyok Dibogem Warga
. Setelah 1 Tahun Resahkan Warga Tembilahan, Jambret di 14 TKP Dibekuk Polisi
"Kemudian, empat TKP di wilayah Polsek Tenayan Raya, tiga TKP di wilayah Polsek Pekanbaru Kota, dua TKP di wilayah Polsek Senapelan dan satu TKP di wilayah Rumbai," beber Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, dari pengakuan pelaku, hasil jambret tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari termasuk membeli sabu. "Karena di TKP kita juga menemukan bong yang memang diakui pelaku merupakan miliknya,"
Masih kata Kapolsek, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, serta memburu tiga rekan pelaku yang kini ditetapkan sebagai DPO. "Pelaku kita jerat pasal 362 KUHP, ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |