Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
11 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
6 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
6 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diringkus Setelah Beraksi di 34 TKP, Danil Mengaku Hasil Jambret Dipakai untuk 'Nyabu'

Sabtu, 19 November 2016 16:52 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Seorang pria pengangguran, RD alias Danil (22) diringkus tim opsnal Polsek Limapuluh, Pekanbaru, Jumat (18/11/2016). Ia diduga melakukan jambret sebanyak 34 kali di wilayah Pekanbaru.

Danil ditangkap di persembunyiannya, jalan Patimura, Kecamatan Sail, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korbanya, Indri (36), Sabtu (29/10/2016) lalu. "Setelah dapat laporan, langsung kita lakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Rinaldo Aser, Sabtu (19/11/2016) siang.

"Selain pelaku, kita juga amankan satu alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di TKP bersama puluhan KTP, STNK, Ijazah, SIM milik para korban. Seluruhnya dibawa ke Polsek Limapuluh guna penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sudah 34 kali beraksi di wilayah Pekanbaru, dengan rincian, 10 TKP di wilayah Polsek Limapuluh, sembilan TKP di wilayah Polsek Bukit Raya, lima TKP di wilayah Polsek Sukajadi.

BACA JUGA:

. Balapan sama Cewek, Jambret di Pekanbaru Terjatuh dan Bonyok Dibogem Warga

. Setelah 1 Tahun Resahkan Warga Tembilahan, Jambret di 14 TKP Dibekuk Polisi

"Kemudian, empat TKP di wilayah Polsek Tenayan Raya, tiga TKP di wilayah Polsek Pekanbaru Kota, dua TKP di wilayah Polsek Senapelan dan satu TKP di wilayah Rumbai," beber Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dari pengakuan pelaku, hasil jambret tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari termasuk membeli sabu. "Karena di TKP kita juga menemukan bong yang memang diakui pelaku merupakan miliknya,"

Masih kata Kapolsek, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, serta memburu tiga rekan pelaku yang kini ditetapkan sebagai DPO. "Pelaku kita jerat pasal 362 KUHP, ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/