Nyambi Jualan Togel, Dua Pemilik Warung di Langgam Dibekuk Polisi
Penulis: Farikhin
Informasi yang diperoleh GoRiau.com (GoNews Group), Minggu (20/11/2016), penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari warga.
Diterangkan Paur Humas Polres Pelalalawan, Brigadir Very Firmansyah, penangkapan kedua pelaku dilakukan Sabtu kemarin sekira pukul 20.30 WIB.
"Unit Reskrim Polsek Langgam mendapat informasi adanya judi togel. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek dipimpin IPDA Rudi Alfonso melakukan penyelidikan di lapangan," ungkapnya.
Lanjut Very, sekira pukul 21.25 WIB ditangkap seorang tersangka AM di warung miliknya di Jalan Koridor RAPP KM 48.
Baca Juga: Polsek Pangkalan Kuras Gelar Razia, Belasan Orang Tanpa Identitas Digaruk
"Dari tersangka AM diamankan barang bukti uang Rp 80 ribu beserta buku mimpi dan rekapan serta HP yang digunakan menerima dan mengirim nomor togel," sebutnya.
Baca Juga: Razia Hotel dan Warung Remang di Pangkalan Kerinci, 9 PSK dan 1 Waria Diamankan
Selanjutnya pada pukul 21.45 WIB dilakukan pengembangan terhadap pelaku kedua berinisial JP, di warung miliknya Jalan Koridor RAPP KM 40 Desa Segati, Langgam.
"Dari pelaku JP, petugas menyita satu unit HP yang berisi pesan masuk penerimaan nomor togel dari AM. Kedua tersangka dan barang bukti diamakan di Polsek Langam," tandas Paur Humas, Very Firmansyah.*** #PELALAWAN
Kategori | : | Hukum |