Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
13 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
5 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
1 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
1 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
1 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Poldasu Amankan 18 Ton Bawang Merah Ilegal asal India

Poldasu Amankan 18 Ton Bawang Merah Ilegal asal India
Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Maruli Siahaan (kiri) didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis menunjukkan barang bukti bawang ilegal.
Rabu, 23 November 2016 21:49 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) sedikitnya menyita 18,9 ton bawang merah ilegal, Rabu (23/11/2016).

Informasi diperoleh di Mapoldasu menyebutkan, bawang merah asal India ini disita Polisi dari gudang di Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit I/Indag, AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan bahwa bawang merah asal negeri Taj Mahal tersebut yang dikemas dalam 2.100 karung ini masuk dari Aceh, dan rencananya akan dipasarkan di Kota Medan.

Oleh pengirim, yang masih dalam pengejaran polisi, bawang merah tersebut diangkut ke Medan dengan menggunakan dua unit truck Mitsubishi Colt Diesel. "Atas informasi yang diterima, ada dua unit mobil truck berisikan bawang asal India," ujar Maruli.

Menurut Maruli, 2 unit colt diesel masing-masing BK 8401 CE dan BL 8596 Z, membawa bawang merah asal India itu dari Pasar Pagi Kuala Simpang, Aceh. Kecurigaan petugas atas informasi dari masyarakat itu benar.

Saat petugas melakukan penyergapan, ternyata benar kalau bawang merah itu tak memiliki dokumen lengkap. Atas hal itu, petugas langsung menyita barang bukti dan turut mengamankan kedua sopir dan kedua kernet mobil Colt Diesel tersebut.

"Sengaja disuruh membawa ini (bawang merah). Supir berinisial AR dan SP, lalu kernet berinisial SG dan MW sudah diambil keterangannya sebagai saksi," jelas Maruli.

Ditegaskannya, penyidik Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut akan masih mengidentifikasi pemesan dan penerima bawang merah asal India tersebut. Jika sudah berhasil mengidentifikasi, tentu penerima dan pengirim barang ilegal itu turut diambil keterangannya.

"Pemilik gudang lagi dicek. Seperti biasa, menurut pengakuan mereka (sopir dan kernet), baru sekali," ujar mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan ini.

Sementara kepada petugas, kedua sopir dan kernet itu menerima upah senilai Rp1 juta dalam sekali mengantar. Akibat perbuatan ilegal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp700 juta. 

"Kami akan terus mengawasi barang dari luar negeri yang masuk dengan tidak sesuai prosedur dan juga akan berkordinasi dengan Dinas Perdagangan, Polair juga," ungkap dia sembari menambahkan, penyidik Subdit I/Indag akan melakukan kordinasi dengan PPNS Bea dan Cukai.

Dia memastikan, lantaran masuknya ilegal, tentu nilai jual bawang merah asal India itu lebih murah. "Belum ada penimbunan. Harga lebih murah karena masuk jalur ilegal," tandasnya.

Masalah bawang merah ilegal ini, sebut Maruli, melanggar Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 UU No.17/2006 tentang perubahan atas UU No.10/1995 tentang Kepabeanan, ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. 

Editor:Arif
Kategori:GoNews Group, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/