6 Kali Beraksi, 4 Pelaku Jambret di Pekanbaru Jual Hasil Kejahatan untuk Main Game Online
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah beraksi beberapa kali di wilayah hukum Polsek Limapuluh. "Pengakuannya sudah enam kali, sejak Agustus hingga November 2016," ujar Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup), Kamis (24/11/2016) siang.
Sementara itu, Hengki mengaku jika setiap hasil kejatannya dijual melalui jual beli online. "Hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, kadang untuk main game online di Warnet," akunya kepada GoRiau.com (GoNews Grup) disela-sela ekspos.
BACA JUGA:
. Terancam Hukuman Diatas 7 Tahun Penjara, 2 ABG Komplotan Jambret Dititip ke Lapas Anak
. 4 Komplotan Bandit Jalanan Diciduk Polisi Pekanbaru, 2 Pelaku Masih ABG
Hal senada diakui Angga yang juga diekspos di Mapolsek Limapuluh, Kamis siang. "Kami baru beberapa kali menjambret. Hasilnya untuk main point blank di Warnet. Kalau yang dua lagi (DY dan AR) hanya ikut-ikut dengan kami saja," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku, dijerat pasal 365 KUHP, ancaman diatas tujuh tahun penjara. "Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut," tutup Kanit.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |