Kendaraan Terjaring saat Razia, Begini Caranya Mengambil dari Mapolres Inhil
Penulis: Rida Ayu Agustina
Dialog interaktif tentang kampanye keselamatan berlalu lintas dan anev pelaksanaan Ops Zebra Siak 2016 selama 7 hari yang sedang berlangsung itu dilakukan Rabu, (23/11/2016).
Penyampaian kegiatan talk show tersebut diisi langsung oleh Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Jusli serta Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Inhil IPDA Yurnalis dan beberapa orang anggota Dikyasa Sat Lantas Polres Inhil.
Dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas juga membuka dialog interaktif yang berhubungan dengan keselamatan lalu lintas dan seputaran pelaksanaan Operasi Zebra Siak 2016 sehingga masyarakat sangat antusias dalam memberikan pertanyaannya.
Pertanyaan yang paling banyak diajukan oleh pendengar radio Gemilang FM itu adalah tatacara pengeluaran kendaraan yang jadi barang bukti pelanggaran lalu lintas.
Menjawab hal itu, Kasatlantas menuturkan bahwa untuk bukti surat berupa SIM dan STNK bisa diambil di Pengadilan Negeri Tembilahan yang pelaksanaan sidangnya 1 kali seminggu dan sudah ditentukan harinya yaitu hari Jumat.
Sedangkan untuk barang bukti berupa kendaraan, yang disebabkan pada saat para pelanggar terjaring operasi, tidak membawa kelengkapan surat-surat atau tertinggal, ada dua cara yaitu dengan melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan standar kendaraan berupa spion, TNKB, knalpot dan lain-lain.
''Barang bukti kendaraan tersebut bisa diganti dengan SIM atau STNK kendaraan dimaksud. Serta cara kedua menunggu sidang pengadilan dengan tata cara pengeluaran kendaraan adalah melengkapi kendaraannya dengan perlengkapan standar dan menunjukan surat dari pengadilan,'' ujar AKP Jusli menjelaskan.
Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas juga menyampaikan Anev 7 hari pelaksanaan Operasi Zebra Siak 2016 laka lantas turun 100 persen dari tahun 2015.***#INHIL
Kategori | : | Umum |